Aparat Gabungan Buru Bandar Pembalakan Liar di Hutan Kalimantan
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Tim gabungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI, masih memburu penyandang dana aksi pembalakan liar yang berhasil dibongkar di Kawasan Hutan Lindung dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan.
(Baca juga: Buronan Cukong Illegal Logging Dibekuk Tim Gabungan )
KHDTK Pendidikan yang dikelola Universitas Tanjungpura Kalimantan Barat tersebut, digasak oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk diambil kayunya secara ilegal.
Pada Sabtu (27/6/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil membekuk cukong pembalakan liar, yang diketahui berinisial EK warga Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dalam penggrebekan ini, tim gabungan juga melibatkan aparat TNI, karena ada dugaan aksi pembalakan liar tersebut dibekingi oknum TNI, yang mengakibatkan aksi pembalakan liar tersebut sulit tersentuh dalam penindakan hukum.
Dari hasil penelusuran SINDOnews, warga setempat mengungkap adanya nama pemodal besar dalam kasus pembalakan liar ini. Yakni berinisial Al, Ap, serta Mt yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Kasus pembalakan liar di tengah hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Mepawah tersebut, diduga sudah terjadi sejak lama, namun para pelakunya sangat licin serta tak tersentuh hukum.
(Baca juga: Sebulan Penuh Ribuan Rumah di 5 Kecamatan di Wajo Terendam Banjir )
Komandan Korem 121/Alambhana Wanawwai, Brigjen TNI Ronny menyebutkan, dalam penggrebekan yang dilakukan tim gabungan tersebut, ada 10 tersangka yang berhasil dibekuk. "Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, dan ditemukan kayu log sebanyak 236 batang, serta gergaji mesin," ungkapnya.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, dari 10 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya tertangkap saat sedang melansir kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar.
Operasi gabungan penindakan kegiatan pembalakan liar itu melibatkan Kodim 1201 Mempawah, SPORC Gakkum KLHK, Polres Mempawah, Dinas LHK Kalbar, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak.
"Hasil temuan tim gabungan ini, baik para tersangka maupun barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Mempawah. Kami TNI dalam hal ini hanya membantu saja, dalam pengerebekan, apalagi diinformasikan di lokasi itu para tersangka dilengkapi dengan senjata bomen dan diduga mendapat bekingan oknum aparat," katanya.
(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )
Ronny menyebutkan, para tersangka mengklaim sendiri lahan 60 hektar itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII Tanjungpura. "Dengan alasan itu tersangka melakukan penebangan di lahan KHDTK Pendidikan," imbuhnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan pembalakan liar ini, Ronny menegaskan, pastinya akan dilakukan penyelidikan secara intensif. Apabila terbukti benar, pastinya akan ada tindakan tegas.
Dia berharap, kasus ini dapat segera dituntaskan secara hukum, termasuk para bandar besar yang mendanai kegiatan pembalakan liar tersebut bisa segera ditangkap. Pembalakan liar ini, menurutnya sangat merugikan negara dan merusak lingkungan.
(Baca juga: Buronan Cukong Illegal Logging Dibekuk Tim Gabungan )
KHDTK Pendidikan yang dikelola Universitas Tanjungpura Kalimantan Barat tersebut, digasak oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk diambil kayunya secara ilegal.
Pada Sabtu (27/6/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil membekuk cukong pembalakan liar, yang diketahui berinisial EK warga Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dalam penggrebekan ini, tim gabungan juga melibatkan aparat TNI, karena ada dugaan aksi pembalakan liar tersebut dibekingi oknum TNI, yang mengakibatkan aksi pembalakan liar tersebut sulit tersentuh dalam penindakan hukum.
Dari hasil penelusuran SINDOnews, warga setempat mengungkap adanya nama pemodal besar dalam kasus pembalakan liar ini. Yakni berinisial Al, Ap, serta Mt yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Kasus pembalakan liar di tengah hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Mepawah tersebut, diduga sudah terjadi sejak lama, namun para pelakunya sangat licin serta tak tersentuh hukum.
(Baca juga: Sebulan Penuh Ribuan Rumah di 5 Kecamatan di Wajo Terendam Banjir )
Komandan Korem 121/Alambhana Wanawwai, Brigjen TNI Ronny menyebutkan, dalam penggrebekan yang dilakukan tim gabungan tersebut, ada 10 tersangka yang berhasil dibekuk. "Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, dan ditemukan kayu log sebanyak 236 batang, serta gergaji mesin," ungkapnya.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, dari 10 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya tertangkap saat sedang melansir kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar.
Operasi gabungan penindakan kegiatan pembalakan liar itu melibatkan Kodim 1201 Mempawah, SPORC Gakkum KLHK, Polres Mempawah, Dinas LHK Kalbar, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak.
"Hasil temuan tim gabungan ini, baik para tersangka maupun barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Mempawah. Kami TNI dalam hal ini hanya membantu saja, dalam pengerebekan, apalagi diinformasikan di lokasi itu para tersangka dilengkapi dengan senjata bomen dan diduga mendapat bekingan oknum aparat," katanya.
(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )
Ronny menyebutkan, para tersangka mengklaim sendiri lahan 60 hektar itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII Tanjungpura. "Dengan alasan itu tersangka melakukan penebangan di lahan KHDTK Pendidikan," imbuhnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan pembalakan liar ini, Ronny menegaskan, pastinya akan dilakukan penyelidikan secara intensif. Apabila terbukti benar, pastinya akan ada tindakan tegas.
Dia berharap, kasus ini dapat segera dituntaskan secara hukum, termasuk para bandar besar yang mendanai kegiatan pembalakan liar tersebut bisa segera ditangkap. Pembalakan liar ini, menurutnya sangat merugikan negara dan merusak lingkungan.
(eyt)