Legislator Demokrat Serukan Wisata Sekaligus Lestarikan Cagar Budaya
Selasa, 26 Juli 2022 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
Dewan Kebudayaan dikukuhkan melalui surat keputusan (SK) per tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 1417/430. 05/Tahun 2022 tentang pembentukan tim Dewan Kebudayaan Kota Makassar periode 2022-2026.
Mereka yang ditunjuk yakni Prof Aminuddin Salle sebagai ketua, Prof Andi Ima Kesuma sebagai wakil ketua, dan Aura Aulia Imandara sebagai sekretaris.
Sedangkan anggotanya yakni Rektor Universitas Negeri Makassar , Prof Husain Syam, Kepala Dinas Kebudayaan Makassar Herfida Attas, Mukhlis Paeni, dan Prof Yusran Jusuf.
Anggota lain, Muhammad Roem, Naidah Naing, Siti Sufaidahnur, Simon Petrus, Anwar Tjahjadi, Andi Muhammad Redo Basri, dan Sofyan Setiawan.
Baca juga:Kepala Humas UNM Jadi Pembicara Sosialisasi Perda Pendidikan
Mereka diberi tugas untuk merumuskan dan merekomendasikan arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bidang kebudayaan, serta memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan pokok pikiran pemajauan kebudayaan daerah.
"Mereka juga melaksanakan sidang tentang penentuan pemberian gelar adat terhadap seseorang yang berjasa dan punya andil dalam bidang seni budaya, tradisi budaya, maupun tamu kehormatan berdasarkan usulan Wali Kota, kemudian melaksanakan sidang lainnya terkait hal-hal berkaitan dengan kebudayaan," jelas Sittiara.
Mereka yang ditunjuk yakni Prof Aminuddin Salle sebagai ketua, Prof Andi Ima Kesuma sebagai wakil ketua, dan Aura Aulia Imandara sebagai sekretaris.
Sedangkan anggotanya yakni Rektor Universitas Negeri Makassar , Prof Husain Syam, Kepala Dinas Kebudayaan Makassar Herfida Attas, Mukhlis Paeni, dan Prof Yusran Jusuf.
Anggota lain, Muhammad Roem, Naidah Naing, Siti Sufaidahnur, Simon Petrus, Anwar Tjahjadi, Andi Muhammad Redo Basri, dan Sofyan Setiawan.
Baca juga:Kepala Humas UNM Jadi Pembicara Sosialisasi Perda Pendidikan
Mereka diberi tugas untuk merumuskan dan merekomendasikan arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bidang kebudayaan, serta memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan pokok pikiran pemajauan kebudayaan daerah.
"Mereka juga melaksanakan sidang tentang penentuan pemberian gelar adat terhadap seseorang yang berjasa dan punya andil dalam bidang seni budaya, tradisi budaya, maupun tamu kehormatan berdasarkan usulan Wali Kota, kemudian melaksanakan sidang lainnya terkait hal-hal berkaitan dengan kebudayaan," jelas Sittiara.
(luq)
Lihat Juga :