Legislator Demokrat Serukan Wisata Sekaligus Lestarikan Cagar Budaya
Selasa, 26 Juli 2022 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
"Ini semua perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," katanya.
Namun, tidak semua benda, bangunan, ataupun struktur bisa dikategorikan sebagai cagar budaya . Ada kriteria tertentu yang menjadi indikator sebuah benda, bangunan ataupun struktur sehingga bisa dikatakan sebagai cagar budaya.
"Benda, bangunan, atau struktur termasuk cagar budaya, apabila memenuhi sejumlah kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelasnya.
Baca juga:Rudianto Lallo Jamu Makan Malam Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel
Staf Ahli Wali Kota Makassar , Sittiara Kinang menambahkan, pemerintah kota sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan daerah. Pencatatan aset-aset kebudayaan, khususnya cagar budaya juga terus dilakukan.
Sejauh ini, yang tercatat sebagai aset kebudayaan Kota Makassar di antaranya, Museum Kota Makassar, Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Gereja Immanuel di Jalan Balai Kota, Makam Diponegoro di Jalan Diponegoro, Pengadilan Negeri di Jalan Kartini, SMP Frater di Jalan Thamrin, Benteng Rotterdam di Jalan Ujung Pandang dan Apotek di Jalan Ahmad Yani.
Pencanangan Hari Kebudayaan yang ditetapkan setiap tanggal 1 April pun disebut sebagai bagian dalam pelestarian kebudayaan secara umum. Termasuk membentuk Dewan Kebudayaan.
Namun, tidak semua benda, bangunan, ataupun struktur bisa dikategorikan sebagai cagar budaya . Ada kriteria tertentu yang menjadi indikator sebuah benda, bangunan ataupun struktur sehingga bisa dikatakan sebagai cagar budaya.
"Benda, bangunan, atau struktur termasuk cagar budaya, apabila memenuhi sejumlah kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelasnya.
Baca juga:Rudianto Lallo Jamu Makan Malam Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel
Staf Ahli Wali Kota Makassar , Sittiara Kinang menambahkan, pemerintah kota sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan daerah. Pencatatan aset-aset kebudayaan, khususnya cagar budaya juga terus dilakukan.
Sejauh ini, yang tercatat sebagai aset kebudayaan Kota Makassar di antaranya, Museum Kota Makassar, Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Gereja Immanuel di Jalan Balai Kota, Makam Diponegoro di Jalan Diponegoro, Pengadilan Negeri di Jalan Kartini, SMP Frater di Jalan Thamrin, Benteng Rotterdam di Jalan Ujung Pandang dan Apotek di Jalan Ahmad Yani.
Pencanangan Hari Kebudayaan yang ditetapkan setiap tanggal 1 April pun disebut sebagai bagian dalam pelestarian kebudayaan secara umum. Termasuk membentuk Dewan Kebudayaan.
Lihat Juga :