Legislator Demokrat Serukan Wisata Sekaligus Lestarikan Cagar Budaya

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:42 WIB
loading...
Legislator Demokrat...
Anggota DPRD Makassar, Rezki menyebarluaskan informasi Perda No 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022). Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Anggota Komisi B DPRD Makassar , Rezki menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022).

Di hadapan konstituennya, Rezki menyeru kepada masyarakat untuk berwisata, sekaligus melestarikan cagar budaya yang menjadi kebanggaan Kota Makassar.

Baca juga:Legislator Demokrat Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

"Berwisata itu salah satu cara untuk melestarikan dan merawat cagar budaya agar tidak rusak seiring berjalannya waktu. Selain itu juga bisa dimanfaatkan jadi sarana belajar supaya tidak dilupakan sejarahnya," ungkap Rezki.

Melalui sosialisasi Perda ini, Rezki berharap masyarakat bisa mengetahui apa saja jenis-jenis cagar budaya , perlakuan seperti apa yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada cagar budaya, serta apa yang harus dilakukan jika menemukan benda bersejarah.

"Menjaga cagar budaya itu sama dengan menjaga harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat kepribadian bangsa," tandas Rezki.

Pemerhati budaya, Hasriani Syakur menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air.

"Ini semua perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," katanya.

Namun, tidak semua benda, bangunan, ataupun struktur bisa dikategorikan sebagai cagar budaya . Ada kriteria tertentu yang menjadi indikator sebuah benda, bangunan ataupun struktur sehingga bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

"Benda, bangunan, atau struktur termasuk cagar budaya, apabila memenuhi sejumlah kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelasnya.

Baca juga:Rudianto Lallo Jamu Makan Malam Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel

Staf Ahli Wali Kota Makassar , Sittiara Kinang menambahkan, pemerintah kota sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan daerah. Pencatatan aset-aset kebudayaan, khususnya cagar budaya juga terus dilakukan.

Sejauh ini, yang tercatat sebagai aset kebudayaan Kota Makassar di antaranya, Museum Kota Makassar, Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Gereja Immanuel di Jalan Balai Kota, Makam Diponegoro di Jalan Diponegoro, Pengadilan Negeri di Jalan Kartini, SMP Frater di Jalan Thamrin, Benteng Rotterdam di Jalan Ujung Pandang dan Apotek di Jalan Ahmad Yani.

Pencanangan Hari Kebudayaan yang ditetapkan setiap tanggal 1 April pun disebut sebagai bagian dalam pelestarian kebudayaan secara umum. Termasuk membentuk Dewan Kebudayaan.

Dewan Kebudayaan dikukuhkan melalui surat keputusan (SK) per tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 1417/430. 05/Tahun 2022 tentang pembentukan tim Dewan Kebudayaan Kota Makassar periode 2022-2026.

Mereka yang ditunjuk yakni Prof Aminuddin Salle sebagai ketua, Prof Andi Ima Kesuma sebagai wakil ketua, dan Aura Aulia Imandara sebagai sekretaris.

Sedangkan anggotanya yakni Rektor Universitas Negeri Makassar , Prof Husain Syam, Kepala Dinas Kebudayaan Makassar Herfida Attas, Mukhlis Paeni, dan Prof Yusran Jusuf.

Anggota lain, Muhammad Roem, Naidah Naing, Siti Sufaidahnur, Simon Petrus, Anwar Tjahjadi, Andi Muhammad Redo Basri, dan Sofyan Setiawan.

Baca juga:Kepala Humas UNM Jadi Pembicara Sosialisasi Perda Pendidikan

Mereka diberi tugas untuk merumuskan dan merekomendasikan arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bidang kebudayaan, serta memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan pokok pikiran pemajauan kebudayaan daerah.

"Mereka juga melaksanakan sidang tentang penentuan pemberian gelar adat terhadap seseorang yang berjasa dan punya andil dalam bidang seni budaya, tradisi budaya, maupun tamu kehormatan berdasarkan usulan Wali Kota, kemudian melaksanakan sidang lainnya terkait hal-hal berkaitan dengan kebudayaan," jelas Sittiara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Silaturahmi Akbar Betawi,...
Silaturahmi Akbar Betawi, Pramono Minta Cagar Budaya Terus Dilestarikan
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Fraksi Demokrat-Perindo...
Fraksi Demokrat-Perindo Soroti Kenaikan Dana Operasional RT/RW Hanya 25%, Tak Seperti Janji Kampanye Pram-Doel
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
Ingin Buka Lagi Penjara...
Ingin Buka Lagi Penjara Alcatraz, Trump Minta Dana Rp2,6 Triliun
Time Magazine Nobatkan...
Time Magazine Nobatkan House of Tugu Jakarta World’s Greatest Places 2026
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Berita Terkini
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved