Legislator Demokrat Serukan Wisata Sekaligus Lestarikan Cagar Budaya

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:42 WIB
loading...
Legislator Demokrat...
Anggota DPRD Makassar, Rezki menyebarluaskan informasi Perda No 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022). Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Anggota Komisi B DPRD Makassar , Rezki menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022).

Di hadapan konstituennya, Rezki menyeru kepada masyarakat untuk berwisata, sekaligus melestarikan cagar budaya yang menjadi kebanggaan Kota Makassar.

Baca Juga: cagar budaya
"Menjaga cagar budaya itu sama dengan menjaga harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat kepribadian bangsa," tandas Rezki.

Pemerhati budaya, Hasriani Syakur menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air.

"Ini semua perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," katanya.

Namun, tidak semua benda, bangunan, ataupun struktur bisa dikategorikan sebagai cagar budaya . Ada kriteria tertentu yang menjadi indikator sebuah benda, bangunan ataupun struktur sehingga bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

"Benda, bangunan, atau struktur termasuk cagar budaya, apabila memenuhi sejumlah kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar
Sejauh ini, yang tercatat sebagai aset kebudayaan Kota Makassar di antaranya, Museum Kota Makassar, Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Gereja Immanuel di Jalan Balai Kota, Makam Diponegoro di Jalan Diponegoro, Pengadilan Negeri di Jalan Kartini, SMP Frater di Jalan Thamrin, Benteng Rotterdam di Jalan Ujung Pandang dan Apotek di Jalan Ahmad Yani.

Pencanangan Hari Kebudayaan yang ditetapkan setiap tanggal 1 April pun disebut sebagai bagian dalam pelestarian kebudayaan secara umum. Termasuk membentuk Dewan Kebudayaan.

Dewan Kebudayaan dikukuhkan melalui surat keputusan (SK) per tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 1417/430. 05/Tahun 2022 tentang pembentukan tim Dewan Kebudayaan Kota Makassar periode 2022-2026.

Mereka yang ditunjuk yakni Prof Aminuddin Salle sebagai ketua, Prof Andi Ima Kesuma sebagai wakil ketua, dan Aura Aulia Imandara sebagai sekretaris.

Sedangkan anggotanya yakni Rektor Universitas Negeri Makassar , Prof Husain Syam, Kepala Dinas Kebudayaan Makassar Herfida Attas, Mukhlis Paeni, dan Prof Yusran Jusuf.

Anggota lain, Muhammad Roem, Naidah Naing, Siti Sufaidahnur, Simon Petrus, Anwar Tjahjadi, Andi Muhammad Redo Basri, dan Sofyan Setiawan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar
"Mereka juga melaksanakan sidang tentang penentuan pemberian gelar adat terhadap seseorang yang berjasa dan punya andil dalam bidang seni budaya, tradisi budaya, maupun tamu kehormatan berdasarkan usulan Wali Kota, kemudian melaksanakan sidang lainnya terkait hal-hal berkaitan dengan kebudayaan," jelas Sittiara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2917 seconds (0.1#10.140)