BNN Sumut Sikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 69 Kg Sabu
Jum'at, 22 Juli 2022 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Rencananya narkoba tersebut, akan diedarkan di wilayah Sumut, dan Pulau Jawa. Enam pengedar narkoba yang berhasil ditangkap, berinisial R, RS, HH, AS, As, dan A. Mereka merupakan warga Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Aceh.
Baca juga: Mayat Penuh Luka Tusuk Dibuang ke Selokan Ditutup Sampah
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol. Toga Panjaitan mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini, petugas berhasil menyita 69 kg sabu, dan 59.053 butir pil ekstasi dari enam orang tersangka.
"Proses penangkapan dan pengungkapan peredaraan narkoba jaringan internasional ini, juga bekerjasama dengan bea cukai, dan TNI AL. Narkoba itu masuk ke wilayah Sumut, melalui jalur tikus di perairan Tanjungbalai," ungkap Toga.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini para tersangka ditahan di BNN Provinsi Sumut. Akibat ulahnya, para tersangka pengedar narkoba dari Aceh dan Sumut tersebut, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Mayat Penuh Luka Tusuk Dibuang ke Selokan Ditutup Sampah
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol. Toga Panjaitan mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini, petugas berhasil menyita 69 kg sabu, dan 59.053 butir pil ekstasi dari enam orang tersangka.
"Proses penangkapan dan pengungkapan peredaraan narkoba jaringan internasional ini, juga bekerjasama dengan bea cukai, dan TNI AL. Narkoba itu masuk ke wilayah Sumut, melalui jalur tikus di perairan Tanjungbalai," ungkap Toga.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini para tersangka ditahan di BNN Provinsi Sumut. Akibat ulahnya, para tersangka pengedar narkoba dari Aceh dan Sumut tersebut, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :