Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:29 WIB
loading...
A A A
Saiful mengatakan, saat ini pemerintah memercayakan pelaku usaha agar mudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS, dengan harapan para pelaku usaha tidak melupakan kewajibannya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). "Prinsip OSS adalah trust, but verivy, percaya, tetapi verifikasi,” imbuh Saiful.

Maksud trust, but verivy yang dilontarkan Saiful adalah bahwa pemerintah memberi kepercayaan pelaku usaha melakukan kegiatannya sesuai standar yang ditetapkan, namun pemerintah juga mempunyai kewenangan melakukan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.



Saiful menyebutkan bahwa ada lima kriteria dalam penerapan sistem OSS, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya dan aspek berisiko lainnya. Pun, kata dia, ada tiga tingkat risiko OSS yang terbit, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

“Jika usaha berada pada tingkat risiko yang rendah, maka yang terbit dari OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usaha berada pada tingkat risiko menengah, maka yang terbit adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jika usaha berada pada tingkat risiko yang tinggi, maka yang terbit adalah NIB dan Izin,” urai Saiful.

Terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Saiful menegaskan bahwa pengawasan perizinan tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk memata-matai penghasilan dari pelaku usaha, namun dalam untuk memantau pelaporan LKPM.

“Pengawasan rutin yang dilakukan ini tentu berdasarkan pengaduan dari masyarakat itu sendiri atau sesama pelaku usaha. Jadi, kesimpulannya adalah pelaku usaha mudah mendapatkan izin, tetapi pemerintah juga mudah mencabut izin,” tandasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hujan Deras, 4 Kecamatan...
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Luwu Utara Sulsel Terdampak Banjir
Banjir Luwu Utara Bikin...
Banjir Luwu Utara Bikin 5 Desa Terisolasi 3 Bulan, Pemerintah Tutup Mata?
Banjir Luwu Utara Meluas,...
Banjir Luwu Utara Meluas, 24 Desa di 5 Kecamatan Terendam
Kembangkan SDM, AKPY...
Kembangkan SDM, AKPY Latih Ratusan Petani Sawit Luwu Utara
35 Desa di 7 Kecamatan...
35 Desa di 7 Kecamatan Luwu Utara Masih Terkepung Banjir, Puluhan Ribu Warga Terdampak
Banjir Luwu Utara Lumpuhkan...
Banjir Luwu Utara Lumpuhkan Aktivitas Warga
Banjir dan Longsor di...
Banjir dan Longsor di Luwu Utara Meluas, 43 Desa di 13 Kecamatan Terdampak
Banjir Luwu Utara Mulai...
Banjir Luwu Utara Mulai Surut, BNPB: 70 Warga Sempat Mengungsi
Memilukan! Warga Tandu...
Memilukan! Warga Tandu Jenazah Pendeta Sejauh 30 Km Menyeberangi Sungai dan Jalan Berlumpur
Rekomendasi
Sahroni Ingatkan Jangan...
Sahroni Ingatkan Jangan Jadikan Somasi sebagai Cara untuk Menekan Pers
10 Keistimewaan Menikah...
10 Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Apa Saja?
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 200. Rabu, 9 April 2025: Insiden di Pertunjukkan Arkana
Berita Terkini
Bejat! Penunggu Pasien...
Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius
15 menit yang lalu
Hotel di Jatim Mulai...
Hotel di Jatim Mulai Kurangi Hari Kerja, Ancaman PHK Makin Nyata
1 jam yang lalu
Kejam! 2 Balita di Penjaringan...
Kejam! 2 Balita di Penjaringan Penuh Luka Akibat Disekap dan Disiksa Pacar Ibunya
2 jam yang lalu
Pramono Ungkap Kebocoran...
Pramono Ungkap Kebocoran Dana Deposito Akibat Gangguan Layanan Digital: Angkanya Tanya Direksi Bank DKI
2 jam yang lalu
Samsat Kabupaten Bogor...
Samsat Kabupaten Bogor Membeludak, Warga Menulis Berkas di Lantai
3 jam yang lalu
Dukung Kemandirian Pangan,...
Dukung Kemandirian Pangan, Legislator Partai Perindo Menanam Padi Bareng Warga Tojo Una-Una
4 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved