Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:29 WIB
loading...
A A A
Saiful mengatakan, saat ini pemerintah memercayakan pelaku usaha agar mudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS, dengan harapan para pelaku usaha tidak melupakan kewajibannya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). "Prinsip OSS adalah trust, but verivy, percaya, tetapi verifikasi,” imbuh Saiful.

Maksud trust, but verivy yang dilontarkan Saiful adalah bahwa pemerintah memberi kepercayaan pelaku usaha melakukan kegiatannya sesuai standar yang ditetapkan, namun pemerintah juga mempunyai kewenangan melakukan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.



Saiful menyebutkan bahwa ada lima kriteria dalam penerapan sistem OSS, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya dan aspek berisiko lainnya. Pun, kata dia, ada tiga tingkat risiko OSS yang terbit, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

“Jika usaha berada pada tingkat risiko yang rendah, maka yang terbit dari OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usaha berada pada tingkat risiko menengah, maka yang terbit adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jika usaha berada pada tingkat risiko yang tinggi, maka yang terbit adalah NIB dan Izin,” urai Saiful.

Terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Saiful menegaskan bahwa pengawasan perizinan tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk memata-matai penghasilan dari pelaku usaha, namun dalam untuk memantau pelaporan LKPM.

“Pengawasan rutin yang dilakukan ini tentu berdasarkan pengaduan dari masyarakat itu sendiri atau sesama pelaku usaha. Jadi, kesimpulannya adalah pelaku usaha mudah mendapatkan izin, tetapi pemerintah juga mudah mencabut izin,” tandasnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)