Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:29 WIB
loading...
Pelaku Usaha Wajib Daftar...
Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, selama tiga hari, mulai 20 – 22 Juli 2022.

Kegiatan ini digelar sebanyak lima angkatan dari tujuh angkatan yang direncanakan. Masing-masing angkatan diikuti sebanyak 30 pelaku usaha se- Luwu Utara .



Kabid Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Luwu Utara, Brasilius Kalo’bong, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.

Harapannya, dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kegiatan ini juga sebenarnya bertujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelas Brasilius.

Mantan Kabid Humas IKP Diskominfo ini mengatakan, Bimtek dan Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari kegiatan angkatan satu dan dua yang dibuka Bupati pada 24 dan 25 Mei 2022 lalu.

“Bimtek ini sudah angkatan 3, 4 dan 5 , dari rencana 7 angkatan yang akan kita lakukan, dengan jumlah peserta masing-masing angkatan sebanyak 30,” sebut Brasilius.

Sementara itu, Koordinator Sistem Online Single Submission (OSS) DPMPTSP Sulsel, Saiful Haris, yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS adalah wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha.

”Dengan hadirnya OSS dapat mengubah pemikiran atau mindset kita yang dulu bahwa sebelum mendapatkan izin berusaha, harus melengkapi banyak sekali persyaratan. Namun, dengan sistem OSS online ini, kita bisa mendapatkan izin kapan saja dan di mana saja,” jelas Saiful, saat memaparkan materi sosialisasinya di hadapan peserta Bimtek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3572 seconds (0.1#10.140)