Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB
Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:29 WIB
loading...
Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto/Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, selama tiga hari, mulai 20 – 22 Juli 2022.
Kegiatan ini digelar sebanyak lima angkatan dari tujuh angkatan yang direncanakan. Masing-masing angkatan diikuti sebanyak 30 pelaku usaha se- Luwu Utara .
Baca Juga: Pemkab Lutra Fokus Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Kabid Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Luwu Utara, Brasilius Kalo’bong, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.
Harapannya, dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kegiatan ini juga sebenarnya bertujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelas Brasilius.
Kegiatan ini digelar sebanyak lima angkatan dari tujuh angkatan yang direncanakan. Masing-masing angkatan diikuti sebanyak 30 pelaku usaha se- Luwu Utara .
Baca Juga: Pemkab Lutra Fokus Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Jalan
Kabid Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Luwu Utara, Brasilius Kalo’bong, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.
Harapannya, dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kegiatan ini juga sebenarnya bertujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelas Brasilius.
Lihat Juga :