Karo Hukum Pemprov Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Kompensasi Ternak Tertular PMK
Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Di mana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri ," pungkasnya.
“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Kompensasi Ternak Tertular PMK
Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Di mana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri ," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :