Karo Hukum Pemprov Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:59 WIB
loading...
Karo Hukum Pemprov Sulsel:...
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulsel , Marwan Mansyur merespons sejumlah pemberitaan terkait Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang disebut ditolak oleh DPRD Sulsel.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022) Marwan yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.

Baca juga: Jembatan Barombong Kewenangan Pemkot, PUTR: Siap Fasilitasi ke Pusat

"Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan.

Dia menambahkan, dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir karena cuti haji. Cuti itu disetujui Menteri Dalam Negeri. Sesuai Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

"Hal tersebut sejalan dengan surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur, dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Terkait dengan jalannya Rapat Paripurna DPRD pada Rabu 20 Juli kemarin, Marwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak menolak Ranperda tersebut. Hanya saja tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.

"Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti," katanya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Tangani Ruas Jalan Rusak Minasatene di Pangkep

Selain itu penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur.

Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis, tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mengenai surat pemberian mandat dari Gubernur Sulsel kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak dilakukan, sebab Gubernur berhalangan sementara karena cuti.

Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang berhalangan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Kompensasi Ternak Tertular PMK

Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Di mana nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri ," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Tolak RUU Pilkada, Ribuan...
Tolak RUU Pilkada, Ribuan Mahasiswa Jebol Gerbang DPRD Sulsel
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Enam Tahun Beroperasi,...
Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
Apdesi Dukung Program...
Apdesi Dukung Program Budidaya Pisang Pemprov Sulsel
Usai Temui Pimpinan...
Usai Temui Pimpinan Aliran Bak Kesucian, MUI Sulsel Siap Lakukan Pembinaan
Rekomendasi
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved