Kantor Camat Gadingrejo Digeledah Penyidik Kejaksaan, Dokumen Penting Disita
loading...
A
A
A
PASURUAN - Tiga tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, menggeledah kantor Camat Gadingrejo, kantor Lurah Gadingrejo, serta kantor Badan Pertanahan Nasional.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.
"Di kantor Kecamatan Gadingrejo, petugas memeriksa arsip atau data dan membawa sejumlah berkas yang akan digunakan untuk penyidikan," katanya, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Tidak hanya menyita dokumen penting, petugas juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor tersebut.
Dijelaskan dia, dugaan korupsi pengadaan lahan JLU ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp118 juta. Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi.
"Di antaranya SG anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo, EW staf Kecamatan Gadingrejo, BP Lurah Gadingrejo, HY Staf Kelurahan gadingrejo, serta pihak swasta WCX dan CH," jelasnya.
Diketahui, tersangka CH merupakan penerima gantu rugi lahan sebesar Rp118 juta atas lahan miliknya. Padahal, lahan milik CH bukan lahan yang akan digunakan untuk JLU Kota Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.
"Di kantor Kecamatan Gadingrejo, petugas memeriksa arsip atau data dan membawa sejumlah berkas yang akan digunakan untuk penyidikan," katanya, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Tidak hanya menyita dokumen penting, petugas juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor tersebut.
Dijelaskan dia, dugaan korupsi pengadaan lahan JLU ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp118 juta. Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi.
"Di antaranya SG anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo, EW staf Kecamatan Gadingrejo, BP Lurah Gadingrejo, HY Staf Kelurahan gadingrejo, serta pihak swasta WCX dan CH," jelasnya.
Diketahui, tersangka CH merupakan penerima gantu rugi lahan sebesar Rp118 juta atas lahan miliknya. Padahal, lahan milik CH bukan lahan yang akan digunakan untuk JLU Kota Pasuruan.
(san)