47 Sejoli Cilik di Kabupaten Maros Ajukan Dispensasi Nikah
Selasa, 19 Juli 2022 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
"Semuanya yang dikabulkan karena faktor darurat. Seperti ada beberapa yang hamil dan ada juga yang sering melakukan hubungan suami istri," tuturnya.
Baca Juga: Anak-anak di Kuri Caddi Maros Dapat Fasilitas Belajar
Dia juga mengatakan, untuk batas usia permohonan dispensasi minimal usia sesuai pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun.
"Baik perempuan dan laki-laki sekarang batas usianya itu 19 tahun sesuai undang undang. Jadi di bawah dari usia ini dianggap sebagai anak di bawah umur," pungkasnya.
Baca Juga: Anak-anak di Kuri Caddi Maros Dapat Fasilitas Belajar
Dia juga mengatakan, untuk batas usia permohonan dispensasi minimal usia sesuai pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun.
"Baik perempuan dan laki-laki sekarang batas usianya itu 19 tahun sesuai undang undang. Jadi di bawah dari usia ini dianggap sebagai anak di bawah umur," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :