47 Sejoli Cilik di Kabupaten Maros Ajukan Dispensasi Nikah
Selasa, 19 Juli 2022 - 19:14 WIB
loading...
Pengadilan Agama Maros mencatat sejauh ini telah menerima 47 pengajuan dispensasi nikah dari pasangan anak di bawah umur. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Pengadilan Agama Maros mencatat sejauh ini telah menerima 47 pengajuan dispensasi nikah dari pasangan anak di bawah umur. Kebanyakan permohonan itu akhirnya diterima karena faktor darurat.
Humas Pengadilan Agama Maros , Muh Arief Ridha, membenarkan rentang Januari-Juli 2022 telah menerima 47 pengajuan dispensasi nikah dari sejoli cilik. Jika dibandingkan data tahun lalu, diklaimnya terjadi penurunan.
Baca Juga: Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
Sekadar perbandingan, periode yang sama tahun lalu, Pengadilan Agama Maros mencatat 119 pengajuan dispensasi nikah dari sejoli cilik. "Sementara tahun ini hanya 47 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama," kata dia, Selasa (19/7/2022).
Dari puluhan perkara itu, sebanyak 37 pengajuan dispensasi nikah akhirnya dikabulkan. Lalu, ada empat perkara yang dicabut dan satu digugurkan.
"Sementara untuk tahun lalu di periode yang sama, dari 119 perkara yang masuk, dikabulkan sebanyak 88 perkara, ditolak dua perkara, dicabut 13 perkara, dan lima perkara digugurkan," jelasnya.
Arief menjelaskan banyaknya permohonan dispensasi nikah dari sejoli cilik yang dikabulkan sudah melalui pertimbangan. Kebanyakan diakuinya diterima karena faktor darurat.
Humas Pengadilan Agama Maros , Muh Arief Ridha, membenarkan rentang Januari-Juli 2022 telah menerima 47 pengajuan dispensasi nikah dari sejoli cilik. Jika dibandingkan data tahun lalu, diklaimnya terjadi penurunan.
Baca Juga: Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
Sekadar perbandingan, periode yang sama tahun lalu, Pengadilan Agama Maros mencatat 119 pengajuan dispensasi nikah dari sejoli cilik. "Sementara tahun ini hanya 47 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama," kata dia, Selasa (19/7/2022).
Dari puluhan perkara itu, sebanyak 37 pengajuan dispensasi nikah akhirnya dikabulkan. Lalu, ada empat perkara yang dicabut dan satu digugurkan.
"Sementara untuk tahun lalu di periode yang sama, dari 119 perkara yang masuk, dikabulkan sebanyak 88 perkara, ditolak dua perkara, dicabut 13 perkara, dan lima perkara digugurkan," jelasnya.
Arief menjelaskan banyaknya permohonan dispensasi nikah dari sejoli cilik yang dikabulkan sudah melalui pertimbangan. Kebanyakan diakuinya diterima karena faktor darurat.
Lihat Juga :