Kabupaten Sidrap Zona Hijau Kasus Penyakit Mulut dan Kuku
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:04 WIB
loading...
Pemkab Sidrap saat mengecek peternakan sapi di wilayah Kabupaten Sidrap, Selasa (19/7/2022). Foto: Humas Pemkab Sidrap
A
A
A
SIDRAP - Kabupaten Sidrap masuk dalam zona hijau kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Kendati demikian, kewaspadaan terhadap penyekit tersebut tetap harus jadi perhatian.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulsel, Abdul Hidayat Gani dalam rapat koordinasi pengendalian PMK, Selasa (19/7/2022). Rapat turut diikuti Pemkab Sidrap secara virtual dari Kantor Bupati Sidrap.
Baca juga:Satgas PMK Jabar Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak Antardaerah
“Khusus untuk daerah zona hijau agar tetap waspada menghindari penularan PMK dari daerah yang terdampak atau masuk zona merah,” kata Abdul Hayat, Selasa (19/7/2022).
Abdul Hayat menyampaikan, pertanggal 18 Juli 2022, kasus PMK di Sulsel terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar dan Enrekang.
Total hewan yang terjangkit sebanyak 577 ekor. Di mana 17 ekor dilakukan potong bersyarat, 10 ekor mati, dan 53 ekor sembuh. Sehingga sisa kasus PMK per 18 Juli 2022 di Sulsel sebanyak 497 ekor.
Baca juga:Kasus PMK di Bali Makin Meluas, 526 Sapi Terjangkit
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sidrap, Nasruddin Waris mewakili Bupati menyampaikan, untuk menghindari penyebaran penyakit PMK , pihaknya berharap agar mendapat bantuan vaksin, disinfektan dan obat-obatan.
"Khusus Idul Adha 1443 Hijriah lalu, jumlah hewan kurban yang disembelih yakni sapi 2.303 ekor, kambing 64 ekor, dan semuanya dinyatakan bebas kasus PMK ,” paparnya.
Nasruddin menjelaskan, populasi ternak sapi di Kabupaten Sidrap saat ini sebanyak 37.113 ekor, kerbau 1.607 ekor, dan kambing 5.800 ekor.
Baca juga:Sapi yang Positif PMK di Sulsel Bakal Disembelih Paksa
Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan, Laenggeng Kote, usai rapat koordinasi menyampaikan, salah satu cara mencegah penularan PMK yaitu pembatasan distribusi hewan utamanya dari daerah zona merah.
“Semua hewan yang akan keluar, masuk, atau melintas daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” pungkasnya.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulsel, Abdul Hidayat Gani dalam rapat koordinasi pengendalian PMK, Selasa (19/7/2022). Rapat turut diikuti Pemkab Sidrap secara virtual dari Kantor Bupati Sidrap.
Baca juga:Satgas PMK Jabar Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak Antardaerah
“Khusus untuk daerah zona hijau agar tetap waspada menghindari penularan PMK dari daerah yang terdampak atau masuk zona merah,” kata Abdul Hayat, Selasa (19/7/2022).
Abdul Hayat menyampaikan, pertanggal 18 Juli 2022, kasus PMK di Sulsel terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar dan Enrekang.
Total hewan yang terjangkit sebanyak 577 ekor. Di mana 17 ekor dilakukan potong bersyarat, 10 ekor mati, dan 53 ekor sembuh. Sehingga sisa kasus PMK per 18 Juli 2022 di Sulsel sebanyak 497 ekor.
Baca juga:Kasus PMK di Bali Makin Meluas, 526 Sapi Terjangkit
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sidrap, Nasruddin Waris mewakili Bupati menyampaikan, untuk menghindari penyebaran penyakit PMK , pihaknya berharap agar mendapat bantuan vaksin, disinfektan dan obat-obatan.
"Khusus Idul Adha 1443 Hijriah lalu, jumlah hewan kurban yang disembelih yakni sapi 2.303 ekor, kambing 64 ekor, dan semuanya dinyatakan bebas kasus PMK ,” paparnya.
Nasruddin menjelaskan, populasi ternak sapi di Kabupaten Sidrap saat ini sebanyak 37.113 ekor, kerbau 1.607 ekor, dan kambing 5.800 ekor.
Baca juga:Sapi yang Positif PMK di Sulsel Bakal Disembelih Paksa
Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan, Laenggeng Kote, usai rapat koordinasi menyampaikan, salah satu cara mencegah penularan PMK yaitu pembatasan distribusi hewan utamanya dari daerah zona merah.
“Semua hewan yang akan keluar, masuk, atau melintas daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :