Satgas PMK Jabar Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak Antardaerah

Selasa, 19 Juli 2022 - 04:01 WIB
loading...
Satgas PMK Jabar Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak Antardaerah
: Pemprov Jabar melalui Satgas PMK Jabar memperketat lalu lintas hewan ternak antardaerah dalam upaya pencegahan PMK di Jabar. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas) PMK Jabar memperketat lalu lintas hewan ternak antardaerah untuk menekan potensi penularan PMK.

Ketua Satgas PMK Jabar, Supriyanto menyatakan, pihaknua sudah menerbitkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak yang bertujuan untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain sebagai upaya pencegahan PMK.

"Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab," jelas Supriyanto dalam keteranganya, Senin (18/7/2022).



"Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko," sambung dia.

Menurut Supriyanto, berdasarkan hasil analisa risiko, pencegahan PMK salah satunya dilakukan dengan memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH.

"Dengan sifat penularan PMK yang sangat cepat, dalam jarak rentang 20-30 meter hampir kemungkinan sudah terpapar. Jadi sangat berisiko untuk melalulintaskan ternak yang jaraknya berdekatan dengan lokasi ternak yang sudah terpapar PMK," paparnya.

Selain itu, pengecekan lalu lintas hewan ternak di wilayah perbatasan pun diperketat. Petugas yang berada di check point tersebut nantinya akan melihat kondisi hewan ternak. Jika ada hewan ternak yang bergejala, maka akan ditolak untuk masuk Jabar.

"Perjalanan itu faktor merupakan salah satu faktor stres buat hewan. Ketika hewan stres, kalau ada penyakit, itu akan terekspos. Hewan akan menunjukkan gejala klinis sehingga ketika melewati pintu perbatasan itu bisa kita ketahui," terangnya.

"Ketika ada yang terlewatkan, maka hewan ternak harus lebih dulu diisolasi selama masa inkubasi atau sekitar 1-14 hari. Jika ada gejala, hewan ternak tersebut akan mendapatkan penanganan," sambung dia.

Penguatan pengawasan lalu lintas hewan ternak pun dilakukan di jalan tol dengan menghadirkan check point atau titik pengecekan mobile.
Menurut Supriyanto, hewan ternak yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan. "Teman-teman dari kepolisian, dari TNI, terlibat di sana. Teman-teman di check point perbatasan lebih kuat," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)