Satgas PMK Jabar Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak Antardaerah
Selasa, 19 Juli 2022 - 04:01 WIB
loading...
: Pemprov Jabar melalui Satgas PMK Jabar memperketat lalu lintas hewan ternak antardaerah dalam upaya pencegahan PMK di Jabar. Foto/Ilustrasi/Dok
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas) PMK Jabar memperketat lalu lintas hewan ternak antardaerah untuk menekan potensi penularan PMK.
Ketua Satgas PMK Jabar, Supriyanto menyatakan, pihaknua sudah menerbitkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak yang bertujuan untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain sebagai upaya pencegahan PMK. Baca juga: Kasus PMK di Bali Makin Meluas, 526 Sapi Terjangkit
"Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab," jelas Supriyanto dalam keteranganya, Senin (18/7/2022).
"Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko," sambung dia.
Menurut Supriyanto, berdasarkan hasil analisa risiko, pencegahan PMK salah satunya dilakukan dengan memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH.
"Dengan sifat penularan PMK yang sangat cepat, dalam jarak rentang 20-30 meter hampir kemungkinan sudah terpapar. Jadi sangat berisiko untuk melalulintaskan ternak yang jaraknya berdekatan dengan lokasi ternak yang sudah terpapar PMK," paparnya.
Ketua Satgas PMK Jabar, Supriyanto menyatakan, pihaknua sudah menerbitkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak yang bertujuan untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain sebagai upaya pencegahan PMK. Baca juga: Kasus PMK di Bali Makin Meluas, 526 Sapi Terjangkit
"Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab," jelas Supriyanto dalam keteranganya, Senin (18/7/2022).
"Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko," sambung dia.
Menurut Supriyanto, berdasarkan hasil analisa risiko, pencegahan PMK salah satunya dilakukan dengan memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH.
"Dengan sifat penularan PMK yang sangat cepat, dalam jarak rentang 20-30 meter hampir kemungkinan sudah terpapar. Jadi sangat berisiko untuk melalulintaskan ternak yang jaraknya berdekatan dengan lokasi ternak yang sudah terpapar PMK," paparnya.
Lihat Juga :