Parah! Oknum Guru di Pekalongan Cabuli 4 Siswi SD saat Praktik Komputer
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Seorang guru SD berinisial IS alias Imam (36) di Pekalongan, Jawa Tengah, tega mencabuli empat siswinya di kelas. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar, setelah salah seorang korban melapor ke orangtuanya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, guru tersebut berstatus PPPK dan sudah diamankan.
"Keempat siswi SD itu dicabuli saat berada di dalam kelas, ketika sedang pembelajaran praktik komputer untuk UNBK," katanya, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian dada para korban dengan modus mengajari komputer. Aksi pelaku sendiri telah dilakukan sejak Desember 2021 hingga Februari 2022.
"Seluruh korbannya siswa Kelas 6 SD. Saat ini guru tersebut masih terdaftar sebagai PPPK," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. Dia juga mengaku mengajari para siswi SD itu untuk pembekalan ujian nasional berbasis komputer.
"Dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena yang bersengketa tenaga pendidikan, hukumannya ditambah sepertiga," tukasnya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, guru tersebut berstatus PPPK dan sudah diamankan.
"Keempat siswi SD itu dicabuli saat berada di dalam kelas, ketika sedang pembelajaran praktik komputer untuk UNBK," katanya, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian dada para korban dengan modus mengajari komputer. Aksi pelaku sendiri telah dilakukan sejak Desember 2021 hingga Februari 2022.
"Seluruh korbannya siswa Kelas 6 SD. Saat ini guru tersebut masih terdaftar sebagai PPPK," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. Dia juga mengaku mengajari para siswi SD itu untuk pembekalan ujian nasional berbasis komputer.
"Dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena yang bersengketa tenaga pendidikan, hukumannya ditambah sepertiga," tukasnya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(san)