Cegah Penularan COVID-19, Masuk Wilayah Kepri Wajib Vaksin Booster
Senin, 18 Juli 2022 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, SE itu juga mengatur kewajiban PPDN berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
Baca juga: Medan Belawan Gempar! Mayat Pemuda Bersimbah Darah Tergeletak di Tepi Jalan
PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan
Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandara atau pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Bagi PPDN yang akan ke luar dari wilayah diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," demikian tegas Ansar seperti yang dikutip dalam SE tersebut.
Baca juga: Medan Belawan Gempar! Mayat Pemuda Bersimbah Darah Tergeletak di Tepi Jalan
PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan
Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandara atau pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Bagi PPDN yang akan ke luar dari wilayah diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," demikian tegas Ansar seperti yang dikutip dalam SE tersebut.
(eyt)
Lihat Juga :