Polisi Tembak Pengeroyok Warga Sukabumi, 2 Menyerahkan Diri dan 1 Diringkus
Sabtu, 16 Juli 2022 - 03:08 WIB
loading...
Polisi menembak pelaku pengeroyokan warga Sukabumi, dua pelaku lain menyerahkan diri.Foto/ilustrasi
A
A
A
SUKABUMI - Pelaku pengeroyokan warga hingga tewas di Kampung Jayanti RT 02/04, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/7/2022) pekan lalu berhasil dibekuk.
Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Subdit 3 Jatanras Dit Krimum Polda Jabar, dalam 15 hari berhasil menangkap 4 tersangka pengeroyok korban bernama Supiyani ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan motif para pelaku karena melihat korban menggunakan jaket salah satu geng motor sedangkan para tersangka merupakan anggota geng motor musuhnya.
Baca juga: Foto Memo Anggota DPRD Titipkan Calon Siswa Baru di SMAN 3 Sukabumi Tersebar
"Keempat tersangka yang diamankan adalah berinisial MRZ (19), DA (23), HA (26) AR (15). Peran MRZ sendiri sebagai joki (pengendara sepeda motor) yang membonceng DA. Dan DA sendiri berperan melakukan pembacokan dengan golok sisir (gosir) kepada korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Sedangkan AR, lanjut Dedy, berperan sebagai joki bagi HA. Dan HA sendiri berperan yang melakukan penusukan ke bagian dada korban hingga terjatuh dan setelah korban bangun HA kembali membacok korban berkali-kali.
Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Subdit 3 Jatanras Dit Krimum Polda Jabar, dalam 15 hari berhasil menangkap 4 tersangka pengeroyok korban bernama Supiyani ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan motif para pelaku karena melihat korban menggunakan jaket salah satu geng motor sedangkan para tersangka merupakan anggota geng motor musuhnya.
Baca juga: Foto Memo Anggota DPRD Titipkan Calon Siswa Baru di SMAN 3 Sukabumi Tersebar
"Keempat tersangka yang diamankan adalah berinisial MRZ (19), DA (23), HA (26) AR (15). Peran MRZ sendiri sebagai joki (pengendara sepeda motor) yang membonceng DA. Dan DA sendiri berperan melakukan pembacokan dengan golok sisir (gosir) kepada korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Sedangkan AR, lanjut Dedy, berperan sebagai joki bagi HA. Dan HA sendiri berperan yang melakukan penusukan ke bagian dada korban hingga terjatuh dan setelah korban bangun HA kembali membacok korban berkali-kali.
Dedy menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Lihat Juga :