MA Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:40 WIB
loading...
MA Cabut Hak Politik...
Hak politik Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara dicabut. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara sebagai imbas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjeratnya.

Keputusan tersebut diambil hakim MA atas atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Aa Umbara. Putusan dibacakan oleh hakim MA yang diketuai Eddy Army, dan dua hakim anggota, yakni Yohanes Priyana dan Ansori.

Hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Aa Umbara maupun oleh KPK. Selain menolak, hakim MA memperbaiki putusan banding yang sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca juga: Besok Malam, Wali Kota Bandung Minta Bandung Gelap Gulita

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis hakim MA, dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim MA menyebut, pencabutan hak politik Aa Umbara mengacu pada kasasi yang diajukan KPK. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, kata hakim MA, pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar putusan.

"Sehingga, putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," jelas hakim MA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Dikepung Kemacetan,...
Bandung Dikepung Kemacetan, Pemkot Jajaki Teknologi ATCS
Kurangi Kemacetan, Jam...
Kurangi Kemacetan, Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah mulai Hari Ini
Wali Kota Bandung Pastikan...
Wali Kota Bandung Pastikan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan
Wali Kota Farhan Ajak...
Wali Kota Farhan Ajak Rektor Maranatha Tangani Masalah Bandung
Atalia Praratya Mundur...
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung, Pengamat: Cari Aman
Belasan Tokoh Potensial...
Belasan Tokoh Potensial Rebutan Kursi Wali Kota Bandung di Pilkada 2024
Kasus Suap Yana Mulyana,...
Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
Masa Penahanan Wali...
Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang Lagi
KPK Periksa Plh Kadishub...
KPK Periksa Plh Kadishub Bandung terkait Kasus Suap Wali Kota Yana Mulyana
Rekomendasi
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
KPK OTT Bupati dan Anggota...
KPK OTT Bupati dan Anggota BPK Jawa Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved