MA Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara sebagai imbas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjeratnya.
Keputusan tersebut diambil hakim MA atas atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Aa Umbara. Putusan dibacakan oleh hakim MA yang diketuai Eddy Army, dan dua hakim anggota, yakni Yohanes Priyana dan Ansori.
Hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Aa Umbara maupun oleh KPK. Selain menolak, hakim MA memperbaiki putusan banding yang sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis hakim MA, dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim MA menyebut, pencabutan hak politik Aa Umbara mengacu pada kasasi yang diajukan KPK. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, kata hakim MA, pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar putusan.
"Sehingga, putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," jelas hakim MA.
"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," papar hakim MA menambahkan.
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.
Keputusan tersebut diambil hakim MA atas atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Aa Umbara. Putusan dibacakan oleh hakim MA yang diketuai Eddy Army, dan dua hakim anggota, yakni Yohanes Priyana dan Ansori.
Hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Aa Umbara maupun oleh KPK. Selain menolak, hakim MA memperbaiki putusan banding yang sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis hakim MA, dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim MA menyebut, pencabutan hak politik Aa Umbara mengacu pada kasasi yang diajukan KPK. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, kata hakim MA, pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar putusan.
"Sehingga, putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," jelas hakim MA.
"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," papar hakim MA menambahkan.
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.