Kenalan Lewat Game Online, Pria Beristri Cabuli Gadis di Bawah Umur

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:57 WIB
loading...
Kenalan Lewat Game Online, Pria Beristri Cabuli Gadis di Bawah Umur
Seorang pria asal Bekasi berinisial RD (31) diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara. (Ist)
A A A
JEPARA - Seorang pria asal Bekasi berinisial RD (31) diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara. Pria yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur berinisial D (15) warga kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 24 Juni 2022 lalu ini, berawal ketika tersangka dan korban main bareng game online. Kemudian mereka berkenalan dan saling tukar nomor aplikasi WhatsApp.

"Saat berkenalan tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester dua. Akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban yang telah menunggu di dekat rumahnya. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke hotel di daerah Jepara yang telah dipesan.

Ketika berada di dalam kamar hotel, mereka sempat main bareng game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri.
"Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya," kata Kapolres.

Mengetahui anak gadisnya tidak terlihat, orang tua korban mengecek kamar korban dan ternyata tidak ada. Keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya.

Baca: Curi Besi Pelat Kapal Tongkang, Pemuda Kendari Diringkus Polisi.

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang ke rumah. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kapolres, tersangka RD ini melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0091 seconds (0.1#10.140)