Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Pemberlakuan Jam Malam

Kamis, 30 April 2020 - 13:31 WIB
loading...
Dewan Minta Pemkot Kaji...
Kondisi Jalan Majapahit pasca penerapan jam malam oleh Pemkot Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Keluhan para pedagang kaki lima (PKL) soal diberlakukannya jam malam, direspon kalangan legislatif. DPRD Kota Mojokerto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Sebab, kebijakan jam malam tersebut dianggap terlalu merugikan para pelaku usaha. Lantaran jam buka tempat usaha yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor :
443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19) itu, terlalu pendek. Sehingga diperlukan adanya penataan ulang terkait pembatasan jam buka usaha.

"Iya, dari kaca mata kami memang itu terlalu pendek. Semestinya memang agak diperpanjang sedikit. Mungkin jam malam bisa diberlakukan sejak pukul 21.00 sampai 06.00 WIB," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Deni Novianto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel)-nya, Rabu (29/4/2020).

Pasca diberlakukan sejak (25/4/2020) lalu, Deni mengaku terus menerima keluhan dari para pelaku usaha. Utamanya para PKL yang setiap hari mengais rupiah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Rata-rata, para pelaku usaha kecil ini mengeluhkan durasi waktu membuka usaha yang cukup singkat pasca ditetapkan kebijakan itu.

"Apalagi para PKL yang berada di jalur-jalur yang ditutup. Setiap hari kami mendapatkan keluhan. Karena mereka terdampak langsung. Saat ini dalam kondisi Ramadhan, otomatis siang hari mereka tutup dan baru buka sore hari. Tapi baru jualan sebentar sudah harus tutup, kasihan juga kan," kata dia.

Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan, semestinya Pemkot Mojokertoo bisa memberikan sedikit tambahan waktu bagi para pelaku usaha untuk berjualan. Apalagi jika mereka sudah menerapkan physical distancing. Seperti hanya melayani take away, kemudian menjaga jarak dengan pembeli, dan selalu menggunakan masker.

"Apalagi sampai saat ini pemerintah belum bisa menyalurkan bantuan secara utuh bagi semua warga yang terdampak. Mungkin, kebijakan itu akan efektif jika kebutuhan warga sudah terpenuhi. Meskipun sebenarnya maksud dengan kebijakan jam malam itu baik, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Deni.

Deni pun mengaku, sebenarnya dia sangat sepakat dengan diberlakukannya jam malam untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Mojokerto. Hanya saja, pihaknya meminta agar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk mengkaji ulang pembasatan jam buka tempat usaha yang semula maksimal pukul 19.00 menjadi pukul 21.00 WIB.

"Pada dasarnya langkah yang diambil Pemkot Mojokerto ini baik, namun harus juga diperhatikan bagaimana konsekuensinya. Karena memang saat ini bantuan bagi warga terdampak juga belum tersalurkan. Untuk pelaku usaha juga harus benar-benar menerapkan physical distancing jika berjualan, sehingga penularan vurus Corona bisa dicegah," kata Deni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu, (25/4/2020) hingga Sabtu, (30/5/2020) mendatang.

Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usaha, khususnya para PKL yang mangkal di lokasi-lokasi jalur yang ditutup. Sebab, kebijakan itu membuat omzet penjualan mereka terjun bebas. Lantaran jam berjualan juga sangat pendek, hingga pukul 19.00 WIB. Apalagi saat ini di tengah bulan Ramadhan. Praktis, para PKL ini hanya berjualan selama 1,5 jam tiap harinya, karena tutup saat siang hari.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4850 seconds (0.1#10.140)