Kasus PMK Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Atur Harga Obat

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:39 WIB
loading...
Kasus PMK Masih Tinggi,...
Pemerintah pusat diminta mengeluarkan aturan (regulasi) mengenai penentuan harga obat-obatan untuk pengobatan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
MEDAN - Pemerintah pusat diminta mengeluarkan aturan (regulasi) mengenai penentuan harga obat-obatan untuk pengobatan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Aturan itu dibutuhkan untuk mencegah adanya spekulasi dari pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah masih tingginya kasus PMK di Indonesia.



Permintaan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Ekonomi Keuangan Aset dan Sumber Daya Alam, Agus Tripriyono, Rabu (13/7/2022)

“Ada harga eceran tertinggi untuk obat-obatan, harus ada regulasi sehingga tidak ada oknum yang menaikkan harga obat yang tinggi,” kata Agus.

Di Sumatera Utara sendiri saat ini ada sebanyak 14.927 ekor hewan ternak yang terpapar PMK. Dari jumlah itu, sekira 7.015 ekor di antaranya masih sakit.

Hewan ternak yang terpapar PMK tersebar di 358 desa di 23 kabupaten/kota di Sumut. Sejauh ini sudah ada 17 ekor hewan ternak yang mati karena PMK.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, mengatakan upaya vaksinasi terhadap hewan ternak di Sumut sudah dilakukan.

Pada tahap awal ini, sebanyak 1.600 vaksin sudah disebar ke tujuh kabupaten/kota yang dianggap sangat memerlukan. Dilanjutkan dengan vaksinasi serentak yang akan dilakukan serentak pada 14-20 Juli 2022.“Sebanyak 10 ribu vaksin ini dalam seminggu selesai kita suntikkan pada ternak yang sehat di Sumut,” tukasnya
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2537 seconds (0.1#10.140)