GKR Hemas dan KPAI Apresiasi Pengungkapan Sindikat Paedofil Online
Rabu, 13 Juli 2022 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mencengangkan! Polda DIY Temukan 3.800 Video dan Foto di HP Milik Pelaku Child Grooming
Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta menjelaskan, kasus ini harus menjadi perhatian para orang tua. Pada jaman dulu ketika melihat anaknya sudah ada di rumah pada sore hari sudah merasa aman.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY membongkar sindikat pelaku pedofile online di 6 provinsi di Indonesia. Tujuh tersangka berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka adalah FAS,23, SK, 45, ACP,21, RSA,17, DDI, Diki, 19, AA, 27, dan AM,39.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu Bantul bahwa ada tiga anak berusia 10 tahun telah dihubungi melalui aplikasi video call Seks dari orang yang tidak dikenal.
“Kemudian tim Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda DIY menelusuri informasi tersebut dan menemukan beberapa akun group WhatssApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak di media sosial dan media online,” ujarnya.
Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta menjelaskan, kasus ini harus menjadi perhatian para orang tua. Pada jaman dulu ketika melihat anaknya sudah ada di rumah pada sore hari sudah merasa aman.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY membongkar sindikat pelaku pedofile online di 6 provinsi di Indonesia. Tujuh tersangka berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka adalah FAS,23, SK, 45, ACP,21, RSA,17, DDI, Diki, 19, AA, 27, dan AM,39.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu Bantul bahwa ada tiga anak berusia 10 tahun telah dihubungi melalui aplikasi video call Seks dari orang yang tidak dikenal.
“Kemudian tim Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda DIY menelusuri informasi tersebut dan menemukan beberapa akun group WhatssApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak di media sosial dan media online,” ujarnya.
(nic)
Lihat Juga :