DJKI-Kemenkumham Sulsel Perkuat Kompetensi SDM Kekayaan Intelektual Indonesia Timur
Rabu, 13 Juli 2022 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel , Nur Ichwan, menyampaikan harapan agar melalui kegiatan ini, kompetensi di bidang Kekayaan Intelektual para peserta dapat meningkat dibanding sebelumnya. Dengan begitu, dalam menyelenggarakan layanan Kekayaan Intelektual di unit kerja masing-masing lebih berkualitas, peserta dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kekayaan Intelektual di negeri ini.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel-Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual
Selain itu, diharapkan pula melalui kegiatan ini para peserta yang berasal dari wilayah berbeda dapat saling meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi, khususnya dalam meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual dan melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran Kekayaan Intelektual
Panitia penyelenggara Koordinator kepegawaian DJKI, Dian Nurfitri, melaporkan tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud untuk memberikan bekal kompetensi kepada peserta dalam wadah sistem pembelajaran yang strategis. Terlebih, fungsi mereka yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu kepada para peserta pelaksana Tusi kekayaan intelektual. Serta memenuhi kewajiban pengembangan SDM minimal 20 jam pelajaran.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel-Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual
Selain itu, diharapkan pula melalui kegiatan ini para peserta yang berasal dari wilayah berbeda dapat saling meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi, khususnya dalam meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual dan melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran Kekayaan Intelektual
Panitia penyelenggara Koordinator kepegawaian DJKI, Dian Nurfitri, melaporkan tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud untuk memberikan bekal kompetensi kepada peserta dalam wadah sistem pembelajaran yang strategis. Terlebih, fungsi mereka yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu kepada para peserta pelaksana Tusi kekayaan intelektual. Serta memenuhi kewajiban pengembangan SDM minimal 20 jam pelajaran.
(tri)
Lihat Juga :