Sidang Perdana, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Bandung Hadirkan Ade Yasin
Rabu, 13 Juli 2022 - 13:17 WIB
loading...
Suasana sidang perdana Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di PN Bandung, Rabu (13/7/2022). Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan kliennya di muka sidang. Desakan yang sempat memicu perdebatan tersebut disampaikan dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap yang menjerat Ade Yasin di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Diketahui, hari ini, Ade Yasin menjalani sidang perdananya. Namun, Ade Yasin mengikutinya secara online dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK sudah melimpahkan Ade Yasin kepada pengadilan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Baca juga: KPK: Berkas Perkara Suap Ade Yasin Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan. Seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan, tapi saat ini kami tidak melihat itu," papar Ronald Pasaribu, kuasa hukum Ade Yasin.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan Ade Yasin di muka sidang untuk memudahkan jalannya persidangan. "Bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Kami mohon supaya Ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tuturnya.
Diketahui, hari ini, Ade Yasin menjalani sidang perdananya. Namun, Ade Yasin mengikutinya secara online dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK sudah melimpahkan Ade Yasin kepada pengadilan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Baca juga: KPK: Berkas Perkara Suap Ade Yasin Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan. Seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan, tapi saat ini kami tidak melihat itu," papar Ronald Pasaribu, kuasa hukum Ade Yasin.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan Ade Yasin di muka sidang untuk memudahkan jalannya persidangan. "Bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Kami mohon supaya Ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tuturnya.
Lihat Juga :