Sidang Perdana, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Bandung Hadirkan Ade Yasin

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:17 WIB
loading...
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Bandung Hadirkan Ade Yasin
Suasana sidang perdana Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di PN Bandung, Rabu (13/7/2022). Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan kliennya di muka sidang. Desakan yang sempat memicu perdebatan tersebut disampaikan dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap yang menjerat Ade Yasin di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).



Diketahui, hari ini, Ade Yasin menjalani sidang perdananya. Namun, Ade Yasin mengikutinya secara online dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK sudah melimpahkan Ade Yasin kepada pengadilan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan. Seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan, tapi saat ini kami tidak melihat itu," papar Ronald Pasaribu, kuasa hukum Ade Yasin.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan Ade Yasin di muka sidang untuk memudahkan jalannya persidangan. "Bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Kami mohon supaya Ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Majelis PN Bandung, Hera Kartiningsih menilai bahwa Ade Yasin tak dihadirkan dalam persidangan atas pertimbangan pandemi COVID-19. "Memang ini karena pandemi,, memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sebagai antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya, sehingga disepakati online," jelasnya.

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan bahwa kehadiran Ade Yasin di muka sidang sepenuhnya diserahkan kepada Jaksa KPK. "Kalau saudara menginginkan seperti itu saya serahkan ke KPK, bersedia gak menghadirkan? Kalau bersedia harus siap pengamanan, kesehatan, harus bisa diatasi oleh Jaksa KPK. Untuk saat ini tidak bisa offline," tegas Jaksa KPK menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Bandung.

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi siap maupun penerima siap dalam kasus suap yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat itu.

Berikut daftar para tersangka:

Pemberi Suap:

1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:

1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3121 seconds (0.1#10.140)