Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS Dalam UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, menyosialisasikan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada PPNS di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7/2022).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menjelaskan kedudukan PPNS di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan UU Cipta Kerja, maka PPNS dituntut untuk bekerja profesional dan lebih efektif, serta terus meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas," terangnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan berharap bahwa ada peningkatan kompetensi PPNS terhadap jajarannya setelah adanya UU Ciker.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menjelaskan kedudukan PPNS di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan UU Cipta Kerja, maka PPNS dituntut untuk bekerja profesional dan lebih efektif, serta terus meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas," terangnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan berharap bahwa ada peningkatan kompetensi PPNS terhadap jajarannya setelah adanya UU Ciker.
(luq)