Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS Dalam UU Cipta Kerja
Minggu, 10 Juli 2022 - 01:21 WIB
loading...
Sosialisasi legalitas PPNS dalam UU Cipta Kerja di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7/2022). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, menyosialisasikan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada PPNS di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7/2022).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menjelaskan kedudukan PPNS di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Sebut UU Pemasyarakatan Perkuat Keadilan Restoratif
"Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang mencabut UU tentang Wajib Daftar Perusahaan dan merubah 82 UU, maka PPNS yang bekerja sesuai dengan UU yang berubah sesuai UU Cipta Kerja mengikuti perubahannya," ungkap Yani.
Lebih lanjut, Yani mengatakan, UU Cipta Kerja memiliki beberapa tujuan, salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM, serta industri dan perdagangan nasional.
"Adapun PPNS dicantumkan di dalam UU Cipta Kerja, hanya sebatas pengertiannya saja (terkait perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)," jelas Yani.
Menurut Yani, ada 3 aspek keterkaitan PPNS dengan Cipta Kerja yakni pertama, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka legalitas PPNS tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menjelaskan kedudukan PPNS di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Sebut UU Pemasyarakatan Perkuat Keadilan Restoratif
"Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang mencabut UU tentang Wajib Daftar Perusahaan dan merubah 82 UU, maka PPNS yang bekerja sesuai dengan UU yang berubah sesuai UU Cipta Kerja mengikuti perubahannya," ungkap Yani.
Lebih lanjut, Yani mengatakan, UU Cipta Kerja memiliki beberapa tujuan, salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM, serta industri dan perdagangan nasional.
"Adapun PPNS dicantumkan di dalam UU Cipta Kerja, hanya sebatas pengertiannya saja (terkait perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)," jelas Yani.
Menurut Yani, ada 3 aspek keterkaitan PPNS dengan Cipta Kerja yakni pertama, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka legalitas PPNS tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :