Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
“Tersangka mengaku perbuatannya itu disuruh dan ditawarin keuntungan oleh temannya yang berinisial L dan H sebagai pembuat atau pencetak upal tersebut, yang berada di Kota Bengkulu,” jelasnya. (BACA JUGA: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020)
Menurut pengakuan tersangka apabila semua uang diduga palsu sejumlah 2 juta 500 ribu tersebut laku maka tersangka cukup menyetorkan kepada temannya tersebut sebesar Rp700 ribu saja. Sedangkan sisanya untuk tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka Herman dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dan kini harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Mapolsek Lubuklinggau Utara.
Menurut pengakuan tersangka apabila semua uang diduga palsu sejumlah 2 juta 500 ribu tersebut laku maka tersangka cukup menyetorkan kepada temannya tersebut sebesar Rp700 ribu saja. Sedangkan sisanya untuk tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka Herman dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dan kini harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Mapolsek Lubuklinggau Utara.
(vit)
Lihat Juga :