Briptu FFM Anggota Polsek di Tapanuli Utara Jadi Tersangka KDRT
loading...
A
A
A
TAPANULI UTARA - Anggota Polsek Pahae Julu, Polres Tapanuli Utara, berinisial Briptu FFM, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT ini dilaporkan istri Briptu FFM, berinisial SS.
SS yang menjadi korban penganiayaan dari suaminya sendiri, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pahae Julu. Kemudian kasus KDRT yang melibatkan anggota polisi ini, dilimpahkan ke Polres Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang menjadikan Briptu FFM sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri.
"Saat ini Briptu FFM sudah dilakukan proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Selain menjadi tersangka KDRT, Briptu FFM juga masih dalam pemeriksaan Provos Polres Tapanuli Utara, terkait pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Walpon.
SS yang menjadi korban penganiayaan dari suaminya sendiri, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pahae Julu. Kemudian kasus KDRT yang melibatkan anggota polisi ini, dilimpahkan ke Polres Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang menjadikan Briptu FFM sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri.
"Saat ini Briptu FFM sudah dilakukan proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Selain menjadi tersangka KDRT, Briptu FFM juga masih dalam pemeriksaan Provos Polres Tapanuli Utara, terkait pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Walpon.
(eyt)