Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri, Lemkapi: Situasi Jadi Kondusif

Jum'at, 08 Juli 2022 - 19:24 WIB
loading...
Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri, Lemkapi: Situasi Jadi Kondusif
Tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi (kaus kuning) menyerahkan diri ke polisi dan kini ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto/Ist
A A A
JOMBANG - Tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi telah menyerahkan diri ke polisi setelah dikepung dan kini ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Situasi yang sempat mencekam pada saat upaya penangkapan karena polisi dihadang massa pendukung Mas Bechi akhirnya mereda.



Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan meyambut baik sikap tersangka pencabulan santri yang akhirnya mau menyerahkan diri ke Polda Jatim.

"Kita bersyukur, tersangka pelaku pencabulan menyerahkan diri dan apa yang dilakukannya tentu akan menbuat situasi menjadi kondusif," kata Edi Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022)

Menurut anggota Kompolnas 2012-2016 tersebut, selama ini polisi agak direpotkan oleh tersangka yang ngotot tidak mau ditangkap.

Setelah dilakukan mediasi yang panjang oleh Polres Jombang dan Polda Jatim, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri.



"Kita semua bersyukur semua. Dia menyerahkan diri dan menghormati proses hukum," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sejak awal peristiwa pencabulan ini terjadi pihaknya terus memantau kinerja Polda Jatim. Menurutnya, polisi penuh kesabaran dan terus mekakukan pendekatan persuasif dan humanis, untuk menghindari terjadinya chaos mengingat pelaku bersembunyi di pondok pesantren.



Dia melihat, kesabaran kepolisian dan kesungguhan Polda Jatim sangat penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Berbagai pendekatan yg panjang terus dilakukan Polda Jatim dan Polres Jombang dengan harapan palaku menyerahkan diri dan tidak mempersulit proses hukum. Apalagi, berkas perkara kasus ini sudah lengkap (P21) dan kini tinggal diajukan ke persidangan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)