Pelarian Ibu Muda Pengelola Arisan Bodong di Garut Tertangkap di Kaltim
loading...
A
A
A
GARUT - Pelarian EM seorang ibu muda pengelola arisan bodong di Garut akhirnya berakhir di Kalimantan Timur ( Kaltim ). Dia ditangkap berdasarkan kerja sama Polres Garut dan Polres Kutai Timur di tempat pelariannya.
EM melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang, dengan total kerugian puluhan korban itu setidaknya mencapai Rp517.250.000.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga bulan Juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti Garut,” kata kapolres di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).
Menurut Kapolres Garut, modus arisan bodong yang dilakukan oleh EM dilakukan dengan cara memposting di berbagai media sosial untuk menarik korbannya.
"Pelaku memiliki utang besar hingga pukuhan juta rupiah termasuk ke Bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku menggunakan modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari, yang dipasang di medsos," bebernya.
AKBP Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap.
"Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
EM melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang, dengan total kerugian puluhan korban itu setidaknya mencapai Rp517.250.000.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga bulan Juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti Garut,” kata kapolres di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).
Menurut Kapolres Garut, modus arisan bodong yang dilakukan oleh EM dilakukan dengan cara memposting di berbagai media sosial untuk menarik korbannya.
"Pelaku memiliki utang besar hingga pukuhan juta rupiah termasuk ke Bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku menggunakan modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari, yang dipasang di medsos," bebernya.
AKBP Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap.
"Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
(nic)