Warga Miskin Kesulitan Berobat, DPRD Desak Bupati Kendal Evaluasi Jamkesda
Rabu, 06 Juli 2022 - 09:48 WIB
loading...
DPRD Kendal mendesak Bupati Kendal meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 28 Tahun 2022.
A
A
A
KENDAL - DPRD Kendal mendesak Bupati Kendal meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 28 Tahun 2022. Pasalnya, kedua Perbup yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan daerah dan tarif palayanan kesehatan, ditengarai telah menyulitkan warga miskin di Kendal mendapatkan layanan kesehatan.
Ketua Komisi D DPRD Kendal Mahfud Shodiq, menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022), menanggapi adanya warga tidak mampu di Kendal yang sedang sakit kebingungan untuk berobat di rumah sakit.
Pihaknya mengaku prihatin karena tidak baru kali ini mendapatkan aduan yang sama. Menurutnya Komisi D setidaknya telah tiga kali memanggil dinas terkait membahas masalah pelayanan kesehatan pasca terbitnya Perbup Nomor 70 Tahun 2020 dan turunannya Perbup Nomor 28 Tahun 2022.
“Pada prinsipnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien, dan kami mendesak pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, kalau misalkan Perbup 70 dan turunannya Perbup 28 pada prakteknya menyulitkan masyarakat, sebaiknya dicabut saja. "Atau jika tidak, carikan upaya lain agar seluruh warga Kendal bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Mahfud.
Ketua Komisi D DPRD Kendal Mahfud Shodiq, menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022), menanggapi adanya warga tidak mampu di Kendal yang sedang sakit kebingungan untuk berobat di rumah sakit.
Pihaknya mengaku prihatin karena tidak baru kali ini mendapatkan aduan yang sama. Menurutnya Komisi D setidaknya telah tiga kali memanggil dinas terkait membahas masalah pelayanan kesehatan pasca terbitnya Perbup Nomor 70 Tahun 2020 dan turunannya Perbup Nomor 28 Tahun 2022.
“Pada prinsipnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien, dan kami mendesak pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, kalau misalkan Perbup 70 dan turunannya Perbup 28 pada prakteknya menyulitkan masyarakat, sebaiknya dicabut saja. "Atau jika tidak, carikan upaya lain agar seluruh warga Kendal bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Mahfud.
Lihat Juga :