Korupsi Rp8 Miliar, Pegawai Bank Habiskan Uang Beli Barang Mewah
Senin, 04 Juli 2022 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel tersebut, terdakwa Dedy Chandra melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Sementara itu, seusai sidang Tim JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid mengatakan, bahwa terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca: Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
"Terdakwa Dedy Chandra pada saat itu menjabat sebagai Asisten Administrasi Logistik. Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, memalsukan dan merekayasa data-data kontrak perjanjian sewa gerai ATM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih," bebernya.
Uang tersebut lalu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dengan membeli barang-barang mewah dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, terdakwa juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, seusai sidang Tim JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid mengatakan, bahwa terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca: Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
"Terdakwa Dedy Chandra pada saat itu menjabat sebagai Asisten Administrasi Logistik. Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, memalsukan dan merekayasa data-data kontrak perjanjian sewa gerai ATM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih," bebernya.
Uang tersebut lalu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dengan membeli barang-barang mewah dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, terdakwa juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(san)
Lihat Juga :