Korupsi Rp8 Miliar, Pegawai Bank Habiskan Uang Beli Barang Mewah
Senin, 04 Juli 2022 - 17:46 WIB
loading...
Sidang perdana kasus korupsi Dedy Chandra, Asisten Administrasi Logistik sebuah bank kantor cabang Palembang digelar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Sidang perdana kasus korupsi Dedy Chandra, Asisten Administrasi Logistik sebuah bank kantor cabang Palembang, Sumatera Utara digelar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mengatakan, Dedy dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas perkara sewa tempat gerai ATM.
"Perbuatan terdakwa Dedy Chandra dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM, dengan memperkaya diri sendiri," katanya di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Dalam dakwaannya jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM sebuah bank cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.984.600.000.
Di hadapan majelis hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mengatakan, Dedy dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas perkara sewa tempat gerai ATM.
"Perbuatan terdakwa Dedy Chandra dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM, dengan memperkaya diri sendiri," katanya di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Dalam dakwaannya jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM sebuah bank cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.984.600.000.
Lihat Juga :