Korupsi Rp8 Miliar, Pegawai Bank Habiskan Uang Beli Barang Mewah

Senin, 04 Juli 2022 - 17:46 WIB
loading...
Korupsi Rp8 Miliar,...
Sidang perdana kasus korupsi Dedy Chandra, Asisten Administrasi Logistik sebuah bank kantor cabang Palembang digelar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Sidang perdana kasus korupsi Dedy Chandra, Asisten Administrasi Logistik sebuah bank kantor cabang Palembang, Sumatera Utara digelar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mengatakan, Dedy dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas perkara sewa tempat gerai ATM.

"Perbuatan terdakwa Dedy Chandra dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM, dengan memperkaya diri sendiri," katanya di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

Dalam dakwaannya jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM sebuah bank cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.984.600.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved