Tembak Pendeta GSJA Secara Brutal, Zul Balok Mengaku Sakit Hati

Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:02 WIB
loading...
A A A
Lalu pelaku mengambil senapan angin yang digantungnya di ruang tamu, dan membawanya ke kandang lembu. Lalu pelaku meletakkan senapan angin, dan peluru sebanyak tiga butir yang disimpan di dalam kantong plastik disela-sela pohon pisang dekat kandang lembu tersebut, kemudian pelaku pulang kembali ke rumah untuk tidur siang.

"Dihari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah itu mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin, sementara sisanya dimasukkan ke dalam kantong celananya," ujar Irsan.

Dari lokasi jaga malam, pelaku berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit milik warga, dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sebentar sebanyak dua batang sambil melihat situasi sekitar lokasi kejadian.



"Selanjutnya, pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras rumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat pelaku berdiri. Sambil berdiri, pelaku membidik pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban, dan menarik pelatuk senapan angin," sebutnya.

Tak lama kemudian, tembakan pelaku mengenai badan korban. Lalu korban berteriak meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanan. Korban sempat memanggil istrinya. Mendapati sasarannya surat terluka, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya untuk tidur.

Dari hasil penyelidikan, Irsan menyebut, ditemukan dua puntung rokok di sekitar kebun sawit di depan rumah korban. Selain itu, dari hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa pemilik senjata senapan angin yang menggunakan tabung kompresor hanya tiga orang.



Dua pemilik senjata angin sudah diperiksa, namun berdasarkan keterangan tidak terindikasi menjadi pelaku penembakan. Petugas tak berputus asa, dan mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku Zul Balok.

"Dari hasil pemeriksan dan puntung rokok yang ditemukan, akhirnya pelaku mengaku menembak korban," ungkap Irsan. Akibat penembakan itu, pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3379 seconds (0.1#10.140)