Foto Wanita Tanpa Sehelai Benang Gemparkan Medsos, Penyebarnya Mantan Pacar
loading...
A
A
A
BULELENG - Foto seorang wanita berinisial NI asal Kabupaten Cianjur, menghebohkan pengguna media sosial (Medsos) Facebook. Pasalnya, dalam foto tersebut tubuh wanita itu tampil tanpa tertutup oleh sehelai benang.
Polisi bergerak cepat untuk menyelidiki f oto syur wanita berinisial NI ini. Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Buleleng, akhirnya berhasil meringkus seorang pria bernama Ihwal Barokah (35).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Handimastika menjelaskan, penangkapan terhadap Ihwal Barokah yang merupakan seorang karyawan swasta tersebut, berdasarkan laporan korban NI yang mengaku foto syurnya beredar di medsos.
"Dari hasil pemeriksaan, Ihwal Barokah diketahui merupakan mantan pacar NI. Saat berpacaran, keduanya sempat melakukan telepon video tak senonoh. Tanpa disadari oleh NI, saat telepon video tersebut pelaku mengambil gambarnya dengan tangkapan layar," ungkap Handimastika, Jumat (1/7/2022).
Pelaku sengaja menyebar foto syur mantan pacarnya tersebut, karena sakit hati ditinggalkan oleh NI. Akibat ulahnya Ihwal Barokah harus mendekam di sel tahanan Polres Buleleng, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Ihwal Barokah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
Polisi bergerak cepat untuk menyelidiki f oto syur wanita berinisial NI ini. Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Buleleng, akhirnya berhasil meringkus seorang pria bernama Ihwal Barokah (35).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Handimastika menjelaskan, penangkapan terhadap Ihwal Barokah yang merupakan seorang karyawan swasta tersebut, berdasarkan laporan korban NI yang mengaku foto syurnya beredar di medsos.
"Dari hasil pemeriksaan, Ihwal Barokah diketahui merupakan mantan pacar NI. Saat berpacaran, keduanya sempat melakukan telepon video tak senonoh. Tanpa disadari oleh NI, saat telepon video tersebut pelaku mengambil gambarnya dengan tangkapan layar," ungkap Handimastika, Jumat (1/7/2022).
Pelaku sengaja menyebar foto syur mantan pacarnya tersebut, karena sakit hati ditinggalkan oleh NI. Akibat ulahnya Ihwal Barokah harus mendekam di sel tahanan Polres Buleleng, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Ihwal Barokah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
(eyt)