Selingkuh hingga Lahirkan Bayi, 2 ASN Pemkab Gunungkidul Dipecat Tanpa Pesangon
Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan akibat hubungan perselingkuhan tersebut, lahir seorang bayi perempuan. "Per Jumat ini, dua ASN tersebut diberhentikan tidak hormat. Sebab pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.
Baca juga: Baru Berlatih Mengemudi, Pria di Kendal Bawa Pikap Terjun ke Laut
Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi.
Baca juga: Baru Berlatih Mengemudi, Pria di Kendal Bawa Pikap Terjun ke Laut
Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi.
(eyt)
Lihat Juga :