PN Marabahan Sosialisasikan Aplikasi e-Berpadu
Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Dari fitur aplikasi 1.0.0 nantinya akan digunakan penyidik berupa penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin bezuk, penetapan diversi, serta permohonan pinjam pakai barang bukti.
Terkait pelimpahan berkas perkara, menurut Bayu, stakeholder akan diberi akun-akun yang nantinya dari akun ini bisa membuat akun-akun turunan oleh para APH.
Ketua PN Marabahan Yeni Eko Purwaningsih menambahkan, untuk memudahkan koordinasi antar stakeholder nanti akan dibuat aplikasi terpadu yang di dalamnya menghimpun masing-masing admin baik dari kejaksaan, kepolisian, rutan, maupun dari Pemkab Batola karena terkait adanya izin bezuk dari masyarakat.
Yeni mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesediaan mengikuti kegiatan sosialisasi. Ia berharap aplikasi bisa dilaksanakan di awal tahun 2023 kendati penerapan dilakukan secara bertahap.
Terkait pelimpahan berkas perkara, menurut Bayu, stakeholder akan diberi akun-akun yang nantinya dari akun ini bisa membuat akun-akun turunan oleh para APH.
Ketua PN Marabahan Yeni Eko Purwaningsih menambahkan, untuk memudahkan koordinasi antar stakeholder nanti akan dibuat aplikasi terpadu yang di dalamnya menghimpun masing-masing admin baik dari kejaksaan, kepolisian, rutan, maupun dari Pemkab Batola karena terkait adanya izin bezuk dari masyarakat.
Yeni mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesediaan mengikuti kegiatan sosialisasi. Ia berharap aplikasi bisa dilaksanakan di awal tahun 2023 kendati penerapan dilakukan secara bertahap.
(atk)
Lihat Juga :