PN Marabahan Sosialisasikan Aplikasi e-Berpadu
Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:55 WIB
loading...
Foto: Doc. Pemkab Barito Kuala
A
A
A
MARABAHAN - Mewujudkan penanganan tindak pidana berbasis elektronik, pihak Pengadilan Negeri (PN) Marabahan Kelas II, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Rabu (30/06/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Marabahan ini diikuti para pihak lembaga penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, pengadilan, lembaga pemasyarakatan/rutan, dan pengguna layanan baik advokat, keluarga terdakwa, dan masyarakat. Sosialisasi juga diikuti Ketua PN Marabahan Yeni Eko Purwaningsih dan Kajari Batola Eben Nezer Silalahi.
Juru bicara PN Marabahan, Bayu Dwi Putra menerangkan, Aplikasi e-Berpadu ini bukan saja inisiasi dari Mahkamah Agung tapi lahir dari kesepakatan nasional dari 11 kementerian/lembaga untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“Sistem ini merupakan proses transformasi dari persidangan atau pelimpahan berkas-berkas pidana secara konvensional menjadi elektronik dengan aplikasi e-Berpadu,” tutur pria yang berprofesi sebagai hakim di PN Marabahan ini sembari menambahkan, aplikasi ini sejatinya bukan hanya dimanfaatkan pengadilan tapi butuh kerjasama dari beberapa stakeholder.
SPPT-TI yang pembahasannya sejak tahun 2014 ini, sebut Bayu, lahir atas koordinasi Menkopolhukam yang pengejawantahannya dengan lahirnya fitur versi 1.0.0 untuk memangkas birokrasi sehingga lebih efektif dalam layanan acara perkara pidana, meminimalisir adanya penyimpangan, dan memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Marabahan ini diikuti para pihak lembaga penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, pengadilan, lembaga pemasyarakatan/rutan, dan pengguna layanan baik advokat, keluarga terdakwa, dan masyarakat. Sosialisasi juga diikuti Ketua PN Marabahan Yeni Eko Purwaningsih dan Kajari Batola Eben Nezer Silalahi.
Juru bicara PN Marabahan, Bayu Dwi Putra menerangkan, Aplikasi e-Berpadu ini bukan saja inisiasi dari Mahkamah Agung tapi lahir dari kesepakatan nasional dari 11 kementerian/lembaga untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“Sistem ini merupakan proses transformasi dari persidangan atau pelimpahan berkas-berkas pidana secara konvensional menjadi elektronik dengan aplikasi e-Berpadu,” tutur pria yang berprofesi sebagai hakim di PN Marabahan ini sembari menambahkan, aplikasi ini sejatinya bukan hanya dimanfaatkan pengadilan tapi butuh kerjasama dari beberapa stakeholder.
SPPT-TI yang pembahasannya sejak tahun 2014 ini, sebut Bayu, lahir atas koordinasi Menkopolhukam yang pengejawantahannya dengan lahirnya fitur versi 1.0.0 untuk memangkas birokrasi sehingga lebih efektif dalam layanan acara perkara pidana, meminimalisir adanya penyimpangan, dan memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum.
Lihat Juga :