Divonis 4 Tahun Bui, KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta II

Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Kedua proyek itu akhirnya direalisasikan senilai Rp5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni, seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, hingga membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).



Djoko Saputro sendiri didakwa melakukan korupsi hingga Rp4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Duit korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2715 seconds (0.1#10.140)