Divonis 4 Tahun Bui, KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta II

Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:05 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun Bui,...
KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi keLapas) Tangerang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang .

Eksekusi dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun bui kepada Andririni.

"Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan terpidana Andririni Yaktiningsasi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara


Menurut Ali, eksekusi dilakukan jaksa eksekutor pada Rabu (29/6/2022). Eksekusi dilakukan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menghukum Andririni 4 tahun penjara.

"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani," katanya.

Selain divonis 4 tahun bui, Andririni diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Infografis
Buntut Kasus Doping,...
Buntut Kasus Doping, Paul Pogba Dilarangan Bermain Selama 4 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved