Menantang Maut! 3 Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan Nyaris Dihantam KA Argo Parahyangan

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:35 WIB
loading...
Menantang Maut! 3 Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan Nyaris Dihantam KA Argo Parahyangan
Pemotor nekat menerobos pintu palang perlintasan kereta api di perlintasan Cimindi, Kota Cimahi dan nyaris tertabrak kereta Argo Parahyangan karena posisinya sudah sangat dekat. Foto/Tangkapan Layar
A A A
CIMAHI - Aksi menantang maut dilakukan oleh tiga pengendara sepeda motor (pemotor) yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat saat kereta hendak melintas.

Video yang diunggah di akun instagram @edansepurid itu terlihat tiga pengendara menyeberangi perlintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi. Padahal saat itu ada kereta yang melintas dari dua arah yang berlawanan sekaligus.



Aksi itu jelas sangat membahayakan karena dua kereta Argo Parahyangan itu sedang melaju kencang. Bahkan hanya berjarak sekian detik saja mereka bisa dihantam oleh kereta karena posisinya sudah dekat dengan dua pengendara motor terakhir yang menerobos.

"Itu sangat berbahaya, ada tiga motor sekaligus yang menerobos perlintasan. Padahal kereta sudah dekat," kata Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung, Abdullah Putra Ganda, Kamis (30/6/2022).

Pihaknya menyesalkan aksi nekat tiga pemotor tersebut karena bisa berakibat fatal bagi keselamatan. Pintu perlintasan juga sudah ditutup yang artinya kendaraan dilarang melintas.

Apalagi pada saat bersamaan ada dua kereta yang melintas sekaligus, dari arah barat dan timur.



Mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Kerugian lainnya banyak kalau sampai pemotor itu tertabrak kereta. Seperti perjalanan kereta terganggu, terus lokomotif rusak, dan yang lalinnya," kata dia.



Menurutnya perlu ada bentuk pengawasan lain dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik di perlintasan sebidang. Tujuannya untuk menekan pelanggaran yang dilakukan khususnya oleh pemotor serta memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan yang nekat nerobos pintu perlintasan kereta api.

"Kami berharap kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap tiga di perlintasan sebidang, selain dipasang di persimpangan jalan dan di jalan tol," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)