Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Gubuk Cinta, 4 Pasangan Mesum Panik Digerebek Satpol PP
Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana, dan Agus Wandri itu. "Keluarga korban meminta ke majelis hakim agar terdakwa dibebaskan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di PN Ciamis. "Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang di PN Ciamis pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan ASN Pemasok Senjata dan 615 Amunisi untuk KKB di Yalimo Papua
Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana, dan Agus Wandri itu. "Keluarga korban meminta ke majelis hakim agar terdakwa dibebaskan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di PN Ciamis. "Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang di PN Ciamis pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan ASN Pemasok Senjata dan 615 Amunisi untuk KKB di Yalimo Papua
Lihat Juga :