Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Hasan dan Husen ditabrak dua pengendara moge Harley Davidson hingga tewas di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB.
Sebelum ditabrak, Hasan dan Husen hendak menyeberang jalan. Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pengendara moge Harley Davidson penabrak bocah kembar itu sebagai tersangka.
Usai kecelakaan maut tersebut, kedua belah pihak, yakni pengendara moge Harley Davidson, dan keluarga korban menyepakati perdamaian. Perdamaian ditempuh sebagai itikad baik pengendara moge Harley Davidson.
Sebelum ditabrak, Hasan dan Husen hendak menyeberang jalan. Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pengendara moge Harley Davidson penabrak bocah kembar itu sebagai tersangka.
Usai kecelakaan maut tersebut, kedua belah pihak, yakni pengendara moge Harley Davidson, dan keluarga korban menyepakati perdamaian. Perdamaian ditempuh sebagai itikad baik pengendara moge Harley Davidson.
(eyt)
Lihat Juga :