Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Amankan 20 Orang Pekerja
loading...
A
A
A
BATAM - Polisi menggerebek kegiatan tambang pasir ilegal di Batam terutama di kawasan Nongsa, dan mengamankan 20 orang pekerja.
Penggerebekan itu dilakukan karena kian marak dan meresahkan warga sekitar. Pasalnya, tidak hanya merusak lingkungan kegiatan tersebut juga membahayakan masyarakat sekitar, ancaman longsor menjadi acuan warga akhirnya melapor ke polisi.
Dibantu petugas Ditpam, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Baru Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa siang (28/6/2022).
Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.
Kanit Tipter Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Muhammad Rizky Ramdhani mengatakan, penggerebekan ini setelah petugas melakukan penyidikan secaran masif pada titik-titik lokasi tambang.
“Di lokasi ini terdapat tiga titik penambangan pasir dengan kedalaman galian mencapai 30 meter, untuk satu kolam tambang pemilik mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulan,” katanya.
Ironisnya, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama maka pemilik tambang akan mencari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang sangat luas.
“Selain merusak lingkungan tambang tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor. Apalagi tambang pasir ilegal ini berada hanya 50 meter dari perumahan warga,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, hasil dari tambang tersebut dijual kepada developer perumahan dan toko bangunan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“20 orang diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Barelang sedangkan alat alat tambang seperti mesin dompeng, pipa juga untuk dijadikan barang bukti,” tandasnya.
Penggerebekan itu dilakukan karena kian marak dan meresahkan warga sekitar. Pasalnya, tidak hanya merusak lingkungan kegiatan tersebut juga membahayakan masyarakat sekitar, ancaman longsor menjadi acuan warga akhirnya melapor ke polisi.
Dibantu petugas Ditpam, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Baru Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa siang (28/6/2022).
Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.
Kanit Tipter Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Muhammad Rizky Ramdhani mengatakan, penggerebekan ini setelah petugas melakukan penyidikan secaran masif pada titik-titik lokasi tambang.
“Di lokasi ini terdapat tiga titik penambangan pasir dengan kedalaman galian mencapai 30 meter, untuk satu kolam tambang pemilik mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulan,” katanya.
Ironisnya, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama maka pemilik tambang akan mencari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang sangat luas.
“Selain merusak lingkungan tambang tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor. Apalagi tambang pasir ilegal ini berada hanya 50 meter dari perumahan warga,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, hasil dari tambang tersebut dijual kepada developer perumahan dan toko bangunan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“20 orang diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Barelang sedangkan alat alat tambang seperti mesin dompeng, pipa juga untuk dijadikan barang bukti,” tandasnya.
(nic)