Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pangkep Tentang Rencana Pembangunan
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Pangkep, Iman Takbir menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kemenkumham Sulsel. "Dengan adanya kegiatan ini akan menambah kekuatan terhadap legalitas dokumen," kata Iman.
Dia berharap, fasilitasi ini dapat memperkuat kerjasama dan sinergitas antara Pemkab Pangkep dan Kanwil Kemenkumham Sulsel. "Semakin diperkuat kerjasama dan sinergitasnya sehingga dokumen dan produk hukum yang kita lahirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan legalitasnya sangat kuat," ungkap Iman.
Iman menambahkan bahwa ranperda secara teknis, kalimat per kalimat harus berlandaskan hukum. Menurutnya, penyusunan ranperda tidak semata-mata dituangkan dalam bentuk pasal per pasal dan ayat per ayat. Tetapi semua harus mengetahui konsekuensi hukum dari pasal dan ayat tersebut.
Adapun perancang Kanwil memberi tanggapan, dikatakan bahwa Ranperda tentang rencana pembangunan dan industri kabupaten tahun 2022-2042 merupakan atribusi dari UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sehingga harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan (filosofis, sosiologis, dan yuridis).
"Pada konsideransnya menimbang bahwa pembangunan industri dikembangkan atas prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perkembangan industri sehingga terwujudnya kondisi sektor industri yang kokoh," jelas tim perancang.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Dia berharap, fasilitasi ini dapat memperkuat kerjasama dan sinergitas antara Pemkab Pangkep dan Kanwil Kemenkumham Sulsel. "Semakin diperkuat kerjasama dan sinergitasnya sehingga dokumen dan produk hukum yang kita lahirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan legalitasnya sangat kuat," ungkap Iman.
Iman menambahkan bahwa ranperda secara teknis, kalimat per kalimat harus berlandaskan hukum. Menurutnya, penyusunan ranperda tidak semata-mata dituangkan dalam bentuk pasal per pasal dan ayat per ayat. Tetapi semua harus mengetahui konsekuensi hukum dari pasal dan ayat tersebut.
Adapun perancang Kanwil memberi tanggapan, dikatakan bahwa Ranperda tentang rencana pembangunan dan industri kabupaten tahun 2022-2042 merupakan atribusi dari UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sehingga harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan (filosofis, sosiologis, dan yuridis).
"Pada konsideransnya menimbang bahwa pembangunan industri dikembangkan atas prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perkembangan industri sehingga terwujudnya kondisi sektor industri yang kokoh," jelas tim perancang.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Lihat Juga :