Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pangkep Tentang Rencana Pembangunan
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:47 WIB
loading...
Kegiatan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Pangkep tentang Rencana Pembangunan dan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042, di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (27/6/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) menfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tentang Rencana Pembangunan dan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042, di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (27/6/2022).
Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna yang memimpin jalannya rapat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Pemkab Pangkep dan wujud komitmen dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan yang berkualitas.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Beri Pendampingan Zona Integritas di Rupbasan Makassar
"Sebagaimana diketahui bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengamanatkan agar pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan/penetapan dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundangan dan analis hukum sesuai kebutuhan," ungkap Maemuna membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak.
Lebih lanjut, Maemuna menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Perundang-undangan di daerah.
“Fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang sebanyak 22 orang. Untuk zonasi Kabupaten Pangkep dibahas oleh perancang Andi Pramitha, Adwijayanthy Noer, Andi Fachruddin, dan Baharuddin,” jelas Maemuna.
Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna yang memimpin jalannya rapat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Pemkab Pangkep dan wujud komitmen dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan yang berkualitas.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Beri Pendampingan Zona Integritas di Rupbasan Makassar
"Sebagaimana diketahui bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengamanatkan agar pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan/penetapan dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundangan dan analis hukum sesuai kebutuhan," ungkap Maemuna membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak.
Lebih lanjut, Maemuna menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Perundang-undangan di daerah.
“Fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang sebanyak 22 orang. Untuk zonasi Kabupaten Pangkep dibahas oleh perancang Andi Pramitha, Adwijayanthy Noer, Andi Fachruddin, dan Baharuddin,” jelas Maemuna.
Lihat Juga :