Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pangkep Tentang Rencana Pembangunan

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:47 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi...
Kegiatan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Pangkep tentang Rencana Pembangunan dan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042, di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (27/6/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) menfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tentang Rencana Pembangunan dan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042, di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (27/6/2022).

Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna yang memimpin jalannya rapat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Pemkab Pangkep dan wujud komitmen dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan yang berkualitas.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Beri Pendampingan Zona Integritas di Rupbasan Makassar

"Sebagaimana diketahui bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengamanatkan agar pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan/penetapan dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundangan dan analis hukum sesuai kebutuhan," ungkap Maemuna membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak.

Lebih lanjut, Maemuna menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Perundang-undangan di daerah.

“Fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang sebanyak 22 orang. Untuk zonasi Kabupaten Pangkep dibahas oleh perancang Andi Pramitha, Adwijayanthy Noer, Andi Fachruddin, dan Baharuddin,” jelas Maemuna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved