Razia Ternak Liar di Bulukumba Jaring Empat Sapi, Pemilik Diminta Bayar Denda

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20 WIB
loading...
Razia Ternak Liar di...
Empat ekor spai terjaring razia ternak liar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bulukumba, Senin (27/6/2022) malam. Foto/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba kembali bergerak menyasar wilayah kota untuk merazia hewan ternak yang berkeliaran.

Razia yang dilakukan pada Senin (27/6/2022) malam itu menjaring sebanyak tiga ekor sapi di sekitar Jalan Bakti Adiguna dan Jalan Cendana serta satu ekor di sekitar Masjid Agung Bulukumba. Sapi yang dirazia tersebut digiring ke Kantor Satpol PP yang berlokasi di dekat Lapangan Pemuda.

Kepala Satpol PP, Haerul Nurdin meminta pemilik ternak untuk mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda senilai Rp1 juta per ekor di Bank Sulselbar serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi.

Baca Juga: Sinergi Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Bulukumba Hasilkan Ranperda Pro-Rakyat

"Kalau sudah bayar denda dan ada rekomendasi dari kelurahan, silakan ambil sapinya," ungkap mantan Kadis Perhubungan ini.

Razia ternak liar, lanjut Haerul Nurdin akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang seenaknya melepas ternaknya berkeliaran di dalam kota.

Ternak yang berkeliaran itu dinilai bisa menyebabkan gangguan berlalu lintas dan mengganggu kebersihan kota. Ia meminta kesadaran warga yang memiliki ternak untuk tidak melepas ternaknya untuk kenyamanan bersama warga Bulukumba.

Pada razia sebelumnya, sudah ada 12 ternak yang diamankan, terdiri dari enam ternak besar (sapi) dan enam ternak kecil (kambing).

Seorang warga Kelurahan Bentenge, Chandra mengapresiasi langkah Satpol PP yang belakangan ini melakukan patroli penertiban ternak liar.

Menurutnya, sapi yang berkeliaran di jalan raya sangat mengganggu kenyamanan dalam berkendara, termasuk merusak pemandangan dalam kota. "Baguslah sapi-sapi liar ini mulai ditertibkan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya," ungkapnya.

Baca Juga: Satpol PP Bulukumba Gencar Patroli Ternak Liar dalam Kota

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.

Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap, Pelaku Penganiaya...
Terungkap, Pelaku Penganiaya Bocah Perempuan di Bulukumba Ternyata Paman Korban
Relawan Orang Muda Ganjar...
Relawan Orang Muda Ganjar Gelar Lomba Layang-Layang di Balukumba
Tingkatkan Ekonomi,...
Tingkatkan Ekonomi, Petebu Ganjar Pelatihan Bikin Gula Merah dari Nira Tebu
GMC Sulsel Gelar Pelatihan...
GMC Sulsel Gelar Pelatihan Merajut Benang Bersama Milenial Bulukumba
Bacaleg DPR RI Haji...
Bacaleg DPR RI Haji Naim Gani Ungkap Alasan Perindo Bulukumba Berbagi 1.000 Paket Makanan
Berbagi 1.000 Paket...
Berbagi 1.000 Paket Makanan ke Pengguna Jalan, Perindo Bulukumba Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat
Momen Jokowi Sapa dan...
Momen Jokowi Sapa dan Berswafoto Bareng Warga di Pantai Tanjung Bira
Kemendagri Pusatkan...
Kemendagri Pusatkan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Pantai Bira Bulukumba
Percepat Pemulihan Ekonomi,...
Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemkab Bulukumba Menata Objek Wisata Pantai Merpati
Rekomendasi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved