Razia Ternak Liar di Bulukumba Jaring Empat Sapi, Pemilik Diminta Bayar Denda
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Satpol PP Bulukumba Gencar Patroli Ternak Liar dalam Kota
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.
Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.
Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.
(agn)
Lihat Juga :