Razia Ternak Liar di Bulukumba Jaring Empat Sapi, Pemilik Diminta Bayar Denda

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20 WIB
loading...
A A A


Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.

Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)