RUU KIA tentang Cuti 6 Bulan Jangan Sampai Menjadi Beban Bagi Perusahaan

Senin, 27 Juni 2022 - 21:54 WIB
loading...
A A A
"RUU KIA seharusnya tidak hanya mengatur cuti hamil, namun juga cuti ayah, cuti orang tua dan keluarga, serta memuat klausul anti-diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, kehamilan, atau tanggung jawab keluarga," paparnya.



Pengurus KADIN Indonesia itu menambahkan, RUU KIA sebaiknya fokus pada pengaturan waktu cuti untuk ayah.

"Cuti wajib bagi ayah juga dapat menjadi jalan untuk mengesampingkan norma-norma sosial yang menghambat pengambilan cuti ayah, yang sangat relevan terutama ketika data mengungkapkan bahwa keinginan individu untuk cuti lebih tinggi, daripada cuti efektif karena hambatan yang ditimbulkan oleh norma-norma sosial," sambungnya.

Sementara saat ini, hal paling krusial adalah flexible working hours. Lalu penyediaan tempat penitipan anak yang dekat, terjangkau, bahkan digratiskan oleh negara. Pengambilan cuti oleh ayah dapat mengurangi hukuman sebagai ibu “the motherhood penalty” dengan memungkinkan ibu untuk kembali ke pasar tenaga kerja.

"Berbagai kajian menunjukkan, bahwa cuti ayah untuk mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak memiliki efek positif baik pada tumbuh kembang anak, juga pada pekerjaan penuh waktu ibu," pungkasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4371 seconds (0.1#10.140)