Kemen PPPA: Kehadiran UU PPRT Penting untuk Lindungi PRT, Penyalur dan Pemberi Kerja

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:46 WIB
loading...
Kemen PPPA: Kehadiran...
Rancangan RUU PPRT saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023. RUU ini dinilai sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga, penyalur dan pemberi kerja, sehingga diharapkan segera disah menjadi UU. Foto ist
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023. RUU ini dinilai sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT), penyalur dan pemberi kerja, sehingga diharapkan segera disah menjadi UU.

Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA mengatakan, regulasi terkait pekerja rumah tangga saat ini masih setingkat kementerian. Menurutnya, regulasi untuk meletakkan legal standing yang tinggi setingkat UU sangat dibutuhkan. Baca juga: Percepat Pengesahan RUU PPRT, Presiden Perintahkan Menkumham dan Menaker Koordinasi dengan DPR

"Ini penting bila melihat data dan fakta ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak mengalami diskriminasi dan kekersan," kata Retna dalam diskusi FMB9- yang digelar secara daring, Senin (30/1/2023).

"Ini yang menjadi perhatian kita semua bahwa esensi utama yang akan diusung dari RUU ini tentunya yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur. Ini yang menjadi esensi utama," tambahnya.

Saat ini, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.

"Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan dan mensuport kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. Kita perlu undang-undang yang khusus memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan tidak hanya kepada pekerja tapi juga pemberi kerja dan penyalur," bebernya.

Lebih lanjut Retna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekersan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Tokoh Pemuda Pekanbaru...
Tokoh Pemuda Pekanbaru Dukung Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
Jokowi Santai Namanya...
Jokowi Santai Namanya Dikaitkan dengan Kapal JKW dan Tambang Nikel di Raja Ampat
2 Pembobol Rumah Pegawai...
2 Pembobol Rumah Pegawai Kementerian di Maros Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis
Tinjau Lokasi Tol Padang-Sicincin,...
Tinjau Lokasi Tol Padang-Sicincin, Menteri Hadi Optimistis Akan Segera Beroperasi
Mujiyat Apresiasi Rancangan...
Mujiyat Apresiasi Rancangan APBD 2023 Barito Kuala
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Rekomendasi
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Swiss Lolos ke 16 Besar...
Swiss Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Aljazair
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved