Kemen PPPA: Kehadiran UU PPRT Penting untuk Lindungi PRT, Penyalur dan Pemberi Kerja

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:46 WIB
loading...
Kemen PPPA: Kehadiran UU PPRT Penting untuk Lindungi PRT, Penyalur dan Pemberi Kerja
Rancangan RUU PPRT saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023. RUU ini dinilai sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga, penyalur dan pemberi kerja, sehingga diharapkan segera disah menjadi UU. Foto ist
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023. RUU ini dinilai sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT), penyalur dan pemberi kerja, sehingga diharapkan segera disah menjadi UU.

Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA mengatakan, regulasi terkait pekerja rumah tangga saat ini masih setingkat kementerian. Menurutnya, regulasi untuk meletakkan legal standing yang tinggi setingkat UU sangat dibutuhkan.

"Ini penting bila melihat data dan fakta ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak mengalami diskriminasi dan kekersan," kata Retna dalam diskusi FMB9- yang digelar secara daring, Senin (30/1/2023).

"Ini yang menjadi perhatian kita semua bahwa esensi utama yang akan diusung dari RUU ini tentunya yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur. Ini yang menjadi esensi utama," tambahnya.

Saat ini, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.

"Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan dan mensuport kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. Kita perlu undang-undang yang khusus memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan tidak hanya kepada pekerja tapi juga pemberi kerja dan penyalur," bebernya.

Lebih lanjut Retna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekersan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Ini yang mendorong Kemen PPPA untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekersan utamanya pekerja rumah ini juga mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya," papar Retna.

Selain itu, Kemen PPPA juga terus melakukan kampanye secara masif untuk mendorong para pekerja rumah tangga agar berani bersuara ketika mengalami kekersan. "Saat ini yang terus kita dorong adalah kampanye-kampanye yang masif untuk bagaimana perempuan bisa bersuara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan," ujarnya.

Untuk itu, tambah Retna, pihaknya juga melakukan pelatihan dan pemberdayaan serta pendampingan supaya pekerja rumah tangga tidak hanya bekerja di dalam negeri. "Ini yang kami lakukan secara masif dan tentunya kami berkolaborasi dengan lembaga yang lainnya," imbuhnya.

Lanjutnya, RUU PPRT akan mencakup regulasi terkait antara lain jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan.

"Hal- hal yang menjadi titik kerentanan harus dipastikan. Misalnya skil. Ini penyebabnya antara pemberi kerja dan pekerja harus ada kontrak kerja. Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya mis yang berujung kepada perlakuan kekersan," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)