Kemen PPPA: Kehadiran UU PPRT Penting untuk Lindungi PRT, Penyalur dan Pemberi Kerja
Selasa, 31 Januari 2023 - 00:46 WIB
loading...
Rancangan RUU PPRT saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023. RUU ini dinilai sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga, penyalur dan pemberi kerja, sehingga diharapkan segera disah menjadi UU. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023. RUU ini dinilai sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT), penyalur dan pemberi kerja, sehingga diharapkan segera disah menjadi UU.
Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA mengatakan, regulasi terkait pekerja rumah tangga saat ini masih setingkat kementerian. Menurutnya, regulasi untuk meletakkan legal standing yang tinggi setingkat UU sangat dibutuhkan. Baca juga: Percepat Pengesahan RUU PPRT, Presiden Perintahkan Menkumham dan Menaker Koordinasi dengan DPR
"Ini penting bila melihat data dan fakta ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak mengalami diskriminasi dan kekersan," kata Retna dalam diskusi FMB9- yang digelar secara daring, Senin (30/1/2023).
"Ini yang menjadi perhatian kita semua bahwa esensi utama yang akan diusung dari RUU ini tentunya yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur. Ini yang menjadi esensi utama," tambahnya.
Saat ini, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.
"Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan dan mensuport kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. Kita perlu undang-undang yang khusus memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan tidak hanya kepada pekerja tapi juga pemberi kerja dan penyalur," bebernya.
Lebih lanjut Retna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekersan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA mengatakan, regulasi terkait pekerja rumah tangga saat ini masih setingkat kementerian. Menurutnya, regulasi untuk meletakkan legal standing yang tinggi setingkat UU sangat dibutuhkan. Baca juga: Percepat Pengesahan RUU PPRT, Presiden Perintahkan Menkumham dan Menaker Koordinasi dengan DPR
"Ini penting bila melihat data dan fakta ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak mengalami diskriminasi dan kekersan," kata Retna dalam diskusi FMB9- yang digelar secara daring, Senin (30/1/2023).
"Ini yang menjadi perhatian kita semua bahwa esensi utama yang akan diusung dari RUU ini tentunya yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur. Ini yang menjadi esensi utama," tambahnya.
Saat ini, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.
"Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan dan mensuport kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. Kita perlu undang-undang yang khusus memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan tidak hanya kepada pekerja tapi juga pemberi kerja dan penyalur," bebernya.
Lebih lanjut Retna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekersan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
Lihat Juga :