Niat Baik Berbuah Petaka, Kakek 82 Tahun di Bandung Malah Diseret ke Pengadilan
Senin, 27 Juni 2022 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Judianti Kodijat, Anggota Pembina Yayasan Kawaluyaan menduga, pengambilalihan Aset Yayasan Kawaluyaan tersebut merupakan implikasi lanjutan dari upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih Yayasan Kawaluyaan dan/atau aset-aset yayasan yang saat ini bernilai tinggi.
"Padahal, aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan pendirian yayasan, khususnya di bidang kesehatan," katanya.
Baca juga: Lepas 413 Calon Jamaah Haji Kloter 34, Ridwan Kamil: Jangan Lupa Bersyukur Nikmat Umur dan Sehat
Yayasan awalnya berdiri pada 17 Agustus 1946 dengan nama Stiching Chung Hua Ie Yuen dan kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kawaluyaan atau telah berusia 76 tahun pada 17 Agustus tahun 2022 ini.
Pada 18 April 2011, berdiri Yayasan Kawalujaan Kebonjati (YKK) yang secara sepihak mengklaim aset-aset Yayasan Kawaluyaan sebagai aset YKK. Alasan yang digunakan adalah alasan yang tidak masuk akal dan berisi kebohongan, seperti mengatakan Yayasan Kawaluyaan tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Yayasan yang baru.
"Diduga sekarang terdapat aset Yayasan yang berada di Bandung tersebut mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak. Kami akan terus memperjuangkan semaksimal mungkin agar Yayasan Kawaluyaan dapat kembali mendapatkan seluruh aset tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan sosial kemasyarakatan secara sungguhsungguh," tandasnya.
"Padahal, aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan pendirian yayasan, khususnya di bidang kesehatan," katanya.
Baca juga: Lepas 413 Calon Jamaah Haji Kloter 34, Ridwan Kamil: Jangan Lupa Bersyukur Nikmat Umur dan Sehat
Yayasan awalnya berdiri pada 17 Agustus 1946 dengan nama Stiching Chung Hua Ie Yuen dan kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kawaluyaan atau telah berusia 76 tahun pada 17 Agustus tahun 2022 ini.
Pada 18 April 2011, berdiri Yayasan Kawalujaan Kebonjati (YKK) yang secara sepihak mengklaim aset-aset Yayasan Kawaluyaan sebagai aset YKK. Alasan yang digunakan adalah alasan yang tidak masuk akal dan berisi kebohongan, seperti mengatakan Yayasan Kawaluyaan tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Yayasan yang baru.
"Diduga sekarang terdapat aset Yayasan yang berada di Bandung tersebut mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak. Kami akan terus memperjuangkan semaksimal mungkin agar Yayasan Kawaluyaan dapat kembali mendapatkan seluruh aset tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan sosial kemasyarakatan secara sungguhsungguh," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :